Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini."
Kedua tersangka baru adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024, berdasarkan perhitungan auditor. Keuntungan tersebut diduga berasal dari pemberian US$406.000 oleh Asrul kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut serta Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.