Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.
Jakarta, 12 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemerasan. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan GSW diduga menerima Rp2,7 miliar dari pemerasan terhadap pejabat setempat. GSW meminta uang hingga Rp5 miliar dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan besaran Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, melalui surat pernyataan mundur jabatan untuk mengendalikan bawahan.
Dalam OTT, KPK mengamankan Rp335,4 juta, empat pasang sepatu Louis Vuitton senilai Rp129 juta, dan barang bukti elektronik. Kedua tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat digiring keluar gedung KPK Minggu dini hari, Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan oranye dan berkata singkat, "Mohon maaf," tanpa menjawab pertanyaan media. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau 12B UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.