KPK tetapkan bupati Tulungagung dan ajudan tersangka pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Jakarta, 12 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemerasan. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan GSW diduga menerima Rp2,7 miliar dari pemerasan terhadap pejabat setempat. GSW meminta uang hingga Rp5 miliar dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan besaran Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, melalui surat pernyataan mundur jabatan untuk mengendalikan bawahan.

Dalam OTT, KPK mengamankan Rp335,4 juta, empat pasang sepatu Louis Vuitton senilai Rp129 juta, dan barang bukti elektronik. Kedua tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring keluar gedung KPK Minggu dini hari, Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan oranye dan berkata singkat, "Mohon maaf," tanpa menjawab pertanyaan media. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau 12B UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.

Artikel Terkait

KPK agents handcuffing Tulungagung Regent and suspects in dramatic night sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap 16 orang di Tulungagung termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, dan menangkap 16 orang termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo. Penangkapan ini merupakan OTT ke-10 pada 2026. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai KUHAP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua dan wakil ketua pengadilan. Transaksi suap senilai Rp850 juta terjadi di Emeralda Golf Tapos.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu tersangka, pemilik PT Blueray Cargo John Field, melarikan diri saat penangkapan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak