KPK tetapkan bupati Tulungagung dan ajudan tersangka pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Jakarta, 12 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemerasan. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan GSW diduga menerima Rp2,7 miliar dari pemerasan terhadap pejabat setempat. GSW meminta uang hingga Rp5 miliar dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan besaran Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, melalui surat pernyataan mundur jabatan untuk mengendalikan bawahan.

Dalam OTT, KPK mengamankan Rp335,4 juta, empat pasang sepatu Louis Vuitton senilai Rp129 juta, dan barang bukti elektronik. Kedua tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring keluar gedung KPK Minggu dini hari, Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan oranye dan berkata singkat, "Mohon maaf," tanpa menjawab pertanyaan media. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau 12B UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.

Artikel Terkait

KPK officers arresting Sukoharjo Regent Etik Suryani in a sting operation.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK catches Sukoharjo Regent Etik Suryani in sting operation

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission caught Sukoharjo Regent Etik Suryani and four others in a sting operation in the Soloraya area of Central Java on Friday.

Former Pati Regent Sudewo denied extortion charges against prospective village officials during his first hearing at the Semarang Corruption Court on Monday (15/6/2026). Prosecutors from the KPK accused Sudewo and three village heads of illegally collecting Rp2.49 billion.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission named Kuantan Singingi Regent Suhardiman Amby, Regional Secretary Zulkarnain and Ardiles as suspects in an alleged bribery case involving the sale of positions.

The Corruption Eradication Commission has halted its investigation into alleged corruption in the Free Nutritious Meals program. The move follows the Attorney General's Office naming five suspects, including former National Nutrition Agency officials.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak