Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengumpulkan bukti cukup terkait dugaan korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus bermula dari persoalan PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut diduga melibatkan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, untuk menerbitkan rekomendasi yang mengubah kebijakan pemerintah. Hery diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar, yang membatalkan kebijakan awal Kementerian Kehutanan.
Penyidik Kejagung kini fokus memburu pemberi fee tersebut. "Sedang kita cari (pemberi fee)," kata Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat, 17 April 2026. PT TSHI masih dalam tahap pendalaman dan belum ditetapkan tersangka.
Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf melalui siaran pers. "Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar mereka. Lembaga itu menegaskan menghormati proses hukum dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap normal.