Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kejagung buru pemberi suap Rp1,5 miliar ke ketua Ombudsman

Gambar dihasilkan oleh AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengumpulkan bukti cukup terkait dugaan korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus bermula dari persoalan PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut diduga melibatkan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, untuk menerbitkan rekomendasi yang mengubah kebijakan pemerintah. Hery diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar, yang membatalkan kebijakan awal Kementerian Kehutanan.

Penyidik Kejagung kini fokus memburu pemberi fee tersebut. "Sedang kita cari (pemberi fee)," kata Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat, 17 April 2026. PT TSHI masih dalam tahap pendalaman dan belum ditetapkan tersangka.

Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf melalui siaran pers. "Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar mereka. Lembaga itu menegaskan menghormati proses hukum dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap normal.

Artikel Terkait

Illustration of Pati Regent Sudewo arrested by KPK in extortion case involving Rp2.6 billion cash seizure.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan bupati Pati tersangka pemerasan jabatan perangkat desa

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI dan rumah seorang komisionernya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. Penggeledahan ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan gugatan perdata korporasi tersebut. Kasus ini berasal dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah pada 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak