Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Illustration depicting Indonesian prosecutors chasing a suspect in a Rp1.5 billion bribery scandal linked to the Ombudsman chief and nickel mining corruption.
Gambar dihasilkan oleh AI

Kejagung buru pemberi suap Rp1,5 miliar ke ketua Ombudsman

Gambar dihasilkan oleh AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik kini memburu sosok misterius yang diduga memberikan gratifikasi Rp1,5 miliar kepadanya. Ombudsman RI meminta maaf atas kejadian ini sambil menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengumpulkan bukti cukup terkait dugaan korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus bermula dari persoalan PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut diduga melibatkan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, untuk menerbitkan rekomendasi yang mengubah kebijakan pemerintah. Hery diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar, yang membatalkan kebijakan awal Kementerian Kehutanan.

Penyidik Kejagung kini fokus memburu pemberi fee tersebut. "Sedang kita cari (pemberi fee)," kata Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat, 17 April 2026. PT TSHI masih dalam tahap pendalaman dan belum ditetapkan tersangka.

Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf melalui siaran pers. "Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar mereka. Lembaga itu menegaskan menghormati proses hukum dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap normal.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Indonesia's National Police's Criminal Investigation Agency has named three individuals as suspects in a money laundering case involving proceeds from illegal gold mining worth Rp25.9 trillion. The suspects are alleged to be involved in collecting and refining gold from unlicensed mining operations. Police have seized billions of rupiah and dozens of kilograms of gold.

Dilaporkan oleh AI

The Attorney General's Office named Dadan Hindayana and two deputies as suspects in alleged corruption in the Free Nutritious Meals Program on Wednesday, June 3, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak