Ketua Komisi III DPR semprot Kapolres Sleman soal kasus Hogi Minaya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

Kasus Hogi Minaya dari Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2025. Saat itu, istrinya dijambret tasnya saat mengendarai motor. Hogi, yang mengemudikan mobil, mengejar dua pelaku hingga motor mereka oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Pada 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Hogi Minaya, istrinya, pengacaranya, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Dalam rapat itu, Kapolres menyatakan tindakan Hogi mengabaikan kaidah lalu lintas. "Tindakan pengemudi mengemudikan kendaraan di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas. Dengan cara memepet dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sehingga dapat dikatagorikan mengemudikan dengan tidak wajar," katanya.

Habiburokhman langsung menanggapi dengan tegas, membela Hogi. "Dipepet? Ya dipepetlah namanya ngejar maling. Gimana menghentikannya? Dalam rangka menyelamatkan harta bendanya, lalu akhirnya menabrak tembok," ujarnya. Ia juga menekankan kewenangan polisi untuk menentukan sejak awal apakah peristiwa itu pidana. "Secara akal sehat ini bukan tindak pidana, seharusnya sejak awal begitu ya," tambahnya.

Usai rapat pada 29 Januari 2026, Habiburokhman menegaskan Hogi tidak punya niat membunuh. "Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut," katanya. Ia menyimpulkan, "Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan perkara pidana."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti kasus ini pada 26 Januari 2026, menyatakan ditangani Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono melalui restorative justice. "Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Sigit.

Artikel Terkait

Illustration of the murder of TNI soldier Prada Arif Budi Sampurna in Tangerang
Gambar dihasilkan oleh AI

Kasus pembunuhan prada arif budi sampurna di tangerang

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prajurit TNI AD Prada Arif Budi Sampurna tewas akibat pengeroyokan di Kabupaten Tangerang pada 19 Juli 2026. Polisi menetapkan tujuh tersangka termasuk pelaku utama berinisial H.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak wacana penembakan pelaku begal di tempat tanpa proses hukum. Ia menegaskan setiap pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Dilaporkan oleh AI

Taufik Hidayat (30) ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Maulana Yunus (34) ditangkap setelah mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2026. Pelaku mengaku hanya iseng, namun polisi masih mendalami motifnya.

Dilaporkan oleh AI

Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang dilakukan Taufik Hidayat pada Kamis 2 Juli 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak