Ketua Komisi III DPR semprot Kapolres Sleman soal kasus Hogi Minaya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

Kasus Hogi Minaya dari Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2025. Saat itu, istrinya dijambret tasnya saat mengendarai motor. Hogi, yang mengemudikan mobil, mengejar dua pelaku hingga motor mereka oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Pada 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Hogi Minaya, istrinya, pengacaranya, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Dalam rapat itu, Kapolres menyatakan tindakan Hogi mengabaikan kaidah lalu lintas. "Tindakan pengemudi mengemudikan kendaraan di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas. Dengan cara memepet dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sehingga dapat dikatagorikan mengemudikan dengan tidak wajar," katanya.

Habiburokhman langsung menanggapi dengan tegas, membela Hogi. "Dipepet? Ya dipepetlah namanya ngejar maling. Gimana menghentikannya? Dalam rangka menyelamatkan harta bendanya, lalu akhirnya menabrak tembok," ujarnya. Ia juga menekankan kewenangan polisi untuk menentukan sejak awal apakah peristiwa itu pidana. "Secara akal sehat ini bukan tindak pidana, seharusnya sejak awal begitu ya," tambahnya.

Usai rapat pada 29 Januari 2026, Habiburokhman menegaskan Hogi tidak punya niat membunuh. "Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut," katanya. Ia menyimpulkan, "Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan perkara pidana."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti kasus ini pada 26 Januari 2026, menyatakan ditangani Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono melalui restorative justice. "Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Sigit.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court judges ruling against active police in civil posts, with officers reacting in the courtroom.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mk larang polri aktif jabat posisi sipil

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menanggapi celah hukum dalam UU Polri dan memicu penarikan petugas dari berbagai kementerian. Beberapa menteri menyatakan manfaat kehadiran polisi, sementara Polri membentuk tim untuk implementasi.

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Dua anggota Polri tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dinas TNI di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada 25 Januari 2026. Anggota DPR Rajiv dari Fraksi NasDem mendesak penyelidikan menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan korban mendapat penghargaan kenaikan pangkat dari Kapolri.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Dilaporkan oleh AI

Polda Jawa Barat sedang menyelidiki kasus ujaran kebencian oleh streamer YouTube Resbob atau Adimas Firdaus yang menghina suku Sunda dan suporter Viking Persib Bandung. Video viral tersebut memicu kemarahan publik, dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mendesak penegakan hukum. Pelaku telah meminta maaf dan mengaku dipengaruhi minuman keras.

Nandi Senator Samson Cherargei has called on the Senate to summon Inspector General of Police Douglas Kanja over a recent directive involving six senior police commanders, following a brutal assault at a Nandi Hills pool joint earlier this month.

Dilaporkan oleh AI

Relawan Pasbata Prabowo menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, menyebutnya berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Ketua Umum David Febrian menegaskan posisi Polri di bawah presiden sebagai pilihan konstitusional untuk respons cepat terhadap ancaman keamanan. Pengamat Pieter Zulkifli memuji pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya menjaga demokrasi presidensial.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak