Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.
Kasus Hogi Minaya dari Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2025. Saat itu, istrinya dijambret tasnya saat mengendarai motor. Hogi, yang mengemudikan mobil, mengejar dua pelaku hingga motor mereka oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Pada 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Hogi Minaya, istrinya, pengacaranya, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Dalam rapat itu, Kapolres menyatakan tindakan Hogi mengabaikan kaidah lalu lintas. "Tindakan pengemudi mengemudikan kendaraan di jalan telah mengabaikan kaidah berlalu lintas. Dengan cara memepet dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sehingga dapat dikatagorikan mengemudikan dengan tidak wajar," katanya.
Habiburokhman langsung menanggapi dengan tegas, membela Hogi. "Dipepet? Ya dipepetlah namanya ngejar maling. Gimana menghentikannya? Dalam rangka menyelamatkan harta bendanya, lalu akhirnya menabrak tembok," ujarnya. Ia juga menekankan kewenangan polisi untuk menentukan sejak awal apakah peristiwa itu pidana. "Secara akal sehat ini bukan tindak pidana, seharusnya sejak awal begitu ya," tambahnya.
Usai rapat pada 29 Januari 2026, Habiburokhman menegaskan Hogi tidak punya niat membunuh. "Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut," katanya. Ia menyimpulkan, "Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan perkara pidana."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti kasus ini pada 26 Januari 2026, menyatakan ditangani Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono melalui restorative justice. "Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Sigit.