Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Polri mengumumkan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto pada Jumat (30/1/2026), menyusul polemik dalam penanganan kasus penjambretan yang menyebabkan korban justru menjadi tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026.
Kasus bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas, di mana sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan citra Polri. "Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026, di mana peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan hingga pemeriksaan selesai. Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta akan melaksanakan serah terima jabatan pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta. Selain itu, Kejari Sleman telah memfasilitasi keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.