Polri nonaktifkan kapolresta Sleman atas polemik kasus penjambretan

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Polri mengumumkan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto pada Jumat (30/1/2026), menyusul polemik dalam penanganan kasus penjambretan yang menyebabkan korban justru menjadi tersangka. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Kasus bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas, di mana sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan citra Polri. "Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026, di mana peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan hingga pemeriksaan selesai. Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta akan melaksanakan serah terima jabatan pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta. Selain itu, Kejari Sleman telah memfasilitasi keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Artikel Terkait

Illustration of Bima City Police acting chief replacement ceremony amid narcotics scandal.
Gambar dihasilkan oleh AI

Plh kapolres bima kota diganti usai kontroversi kasus narkoba

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian Kapolres Bima Kota menuai kritik karena riwayat kasus narkoba masa lalunya. Kini, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Hariyanto, mantan Wadansat Brimob Polda NTB. Pergantian ini terjadi di tengah skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

Dilaporkan oleh AI

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran pada Januari 2026, tidak hanya di tingkat wilayah tetapi juga pejabat utama (PJU) Markas Besar (Mabes) Polri. Perombakan ini melibatkan 85 personel melalui dua surat telegram, termasuk pengangkatan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Humas Polri. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan pembinaan karier.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Dilaporkan oleh AI

Enam anggota polisi dari Satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Insiden bermula saat korban mencoba menghentikan seorang pengendara motor yang ternyata polisi, memicu serangan balasan dari rekan-rekannya. Pemerintah DKI Jakarta menyatakan situasi kini kondusif sambil menunggu hasil penyelidikan polisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak