Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kejahatan jalanan di Jakarta. Salah satu kasus yang ditangani adalah perampasan ponsel warga negara Italia di Bundaran HI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin mengatakan tiga dari delapan tersangka adalah pelaku utama perampasan ponsel di Bundaran HI. Berdasarkan pemeriksaan sementara ketiga pelaku tersebut telah beraksi di 120 lokasi berbeda.
Operasi khusus ini dilakukan menyusul maraknya aksi begal di sejumlah wilayah Jakarta termasuk Jakarta Barat. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 466 KUHP hingga Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Komjen Pol Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku yang membahayakan masyarakat sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Satgas pemburu begal yang dibentuk baru-baru ini telah mengungkap enam kasus di wilayah DKI Jakarta.