Petugas Bareskrim Polri menyita satu truk berisi paket logistik diduga terkait impor ponsel ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang diungkap di Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidikan masih berlanjut.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo pada Selasa (21/4/2026). Dari lokasi tersebut, mereka menyita satu unit truk ekspedisi yang berisi paket logistik. Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa ini merupakan pengembangan kasus impor ponsel ilegal dari Jakarta.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ," ujar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa isi paket dalam truk masih didalami untuk kepentingan penyidikan. PT TSL disebut sebagai perusahaan induk yang mengoperasikan perusahaan cangkang untuk impor melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.
Kasus awal di Jakarta melibatkan penggeledahan enam lokasi, termasuk gudang dan kantor. Penyidik menyita 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai Rp235,08 miliar. Selain itu, ditemukan pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dijual di platform e-commerce.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan kemungkinan penambahan tersangka dan bahwa pengembangan kasus di Sidoarjo masih berjalan.