Polisi memeriksa pabrik es kue jadul di Depok yang sempat viral karena tudingan menggunakan bahan spons, dan tidak menemukan hal mencurigakan dalam proses produksinya. Penyelidikan masih menunggu hasil uji laboratorium, sementara anggota TNI-Polri yang menuduh pedagang akan ditindak secara internal. Pedagang Sudrajat telah dibebaskan dan menerima kompensasi.
Sebuah insiden viral di media sosial menyoroti tuduhan anggota TNI dan Polri terhadap pedagang es kue jadul bernama Sudrajat, yang diduga menggunakan bahan berbahaya seperti spons atau styrofoam dalam produknya. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, di mana aparat tersebut menangkap pedagang tersebut secara cepat berdasarkan kesimpulan awal.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat segera menelusuri pabrik produksi di Depok, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa proses produksi tampak normal. “Untuk saat ini sih kita tidak melihat hal yang aneh. Komposisi yang disampaikan dan cara membuat yang disampaikan oleh pabrik es itu masih terlihat normal atau makanan biasa,” ujarnya pada 29 Januari 2026.
Polisi mengonfirmasi bahwa usaha ini berskala rumahan dan tidak ada indikasi penggunaan styrofoam. Sampel es gabus dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk uji kandungan zat. Hasil awal menunjukkan tidak ada bahan berbahaya seperti PU Foam. Pabrik tersebut memasok produk ke beberapa pedagang lain, dan hingga kini belum ada laporan keluhan serupa dari konsumen.
Setelah pemeriksaan, Sudrajat dibebaskan ke rumahnya di Depok, dan polisi mengganti uang atas barang dagangan yang diamankan. Anggota TNI-Polri yang terlibat mengakui terlalu cepat menyimpulkan. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat tersebut akan ditindak sesuai prosedur internal, baik disiplin maupun etik, hingga langkah hukum jika diperlukan. “Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” katanya.
Kasus ini menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum tindakan, sambil menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.