Polisi Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi di Jalan Panjang Raya, Kedoya, Kebon Jeruk. Satu rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang. Peristiwa ini terjadi dini hari pada 28 Desember 2025.
Peristiwa penangkapan itu bermula dari patroli yang dipimpin Ipda Fitroh Nurul Fahmi dari Unit 4 si Turjawali. Sekitar pukul 03.10 WIB, Minggu, 28 Desember 2025, petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang melaju dengan tiga penumpang di kawasan tersebut. "Kami mencurigai pengendara tersebut, lalu kami berhentikan untuk melakukan pengecekan, namun pengendara tersebut menolak dan meningkatkan kecepatan berkendara atau kabur," ujar Fitroh kepada wartawan pada 1 Januari 2026.
Petugas segera mengejar kendaraan tersebut. Akhirnya, dua pemuda berhasil ditangkap, sementara satu orang lolos dan masih dalam buruan polisi. "2 tertangkap dan 1 kabur, sampai saat ini 1 kabur belum ditemukan," tambahnya.
Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi tajam, serta berbagai kunci letter T yang diduga digunakan untuk aksi kriminal. Kedua pemuda tersebut berasal dari Lampung Timur dan kini diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami melakukan penggeledahan kepada kedua terduga pelaku tersebut, dan kami menemukan barang bukti yaitu 1 pucuk senpi rakitan beserta amunisi tajam 5 butir dan berbagai macam jenis kunci later T," tutur Fitroh.
Kasus ini menunjukkan kewaspadaan polisi dalam mencegah kejahatan di malam hari, khususnya yang melibatkan senjata api atau alat potong.