Dramatic photorealistic illustration of Indonesian police assaulting debt collectors in Kalibata market, overlaid with autopsy findings, official condemnation, and aid to vendors.
Gambar dihasilkan oleh AI

Enam polisi yanma terancam 12 tahun penjara atas pengeroyokan dua matel

Gambar dihasilkan oleh AI

Enam anggota polisi Yanma Mabes Polri didakwa atas pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pemecatan karena pelanggaran etik. Insiden ini memicu kerusuhan yang merusak kios pedagang setempat.

Insiden tragis terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT menjadi korban pengeroyokan oleh enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Kronologi dimulai ketika kedua matel menghentikan sepeda motor Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kontak, yang memicu pertengkaran. Rekan-rekannya yang melihat kejadian langsung bergabung, sehingga enam polisi tersebut melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka pukul dari benda tumpul, tanpa senjata tajam. MET tewas di tempat kejadian, sementara NAT meninggal di rumah sakit setelah dirawat. Keenam pelaku—Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengakibatkan sanksi pemecatan. "Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 13 Desember 2025.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan aksi kekerasan ini. Komisioner Mohammad Choirul Anam menekankan, "Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri." Ia mendukung penegakan hukum tegas untuk menjaga kepercayaan publik dan menyarankan mekanisme penagihan utang yang lebih aman.

Insiden ini juga memicu kerusuhan yang merusak kios pedagang di lokasi. Koordinator Pedagang Kalibata, Purwanto, mengungkapkan trauma mendalam di kalangan pedagang, dengan 42 pedagang tenda dan 22 permanen kehilangan modal. Polda Metro Jaya merespons dengan bantuan modal dan jaminan pengamanan dari Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri, diserahkan melalui Wakapolda Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono. "Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan, kami terima," kata Purwanto pada 14 Desember 2025.

Artikel Terkait

Dramatic illustration depicting Indonesian police officers assaulting debt collectors in Kalibata, South Jakarta, amid chaos and arson.
Gambar dihasilkan oleh AI

Enam polisi tersangka pengeroyokan dua matel tewas di Kalibata

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Enam anggota polisi dari Satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Insiden bermula saat korban mencoba menghentikan seorang pengendara motor yang ternyata polisi, memicu serangan balasan dari rekan-rekannya. Pemerintah DKI Jakarta menyatakan situasi kini kondusif sambil menunggu hasil penyelidikan polisi.

Seorang debt collector tewas dan satu lainnya luka berat akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Insiden bermula dari penghentian pengendara motor oleh dua debt collector, yang memicu campur tangan pengendara mobil dan kelompoknya. Massa kemudian membalas dengan membakar kios dan kendaraan di sekitar lokasi.

Dilaporkan oleh AI

Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait kasus penjambretan yang kontroversial. Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi audit Polda DI Yogyakarta atas penanganan kasus yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Director of Public Prosecutions Renson Ingonga has ordered two police officers charged with the murder of 20-year-old Shukri Adan, shot dead in Mukuru kwa Njenga. Officers Sergeant Godwin Mjomba and Constable Patrick Mutunga Titus will appear in court on January 30, 2026. The directive follows an IPOA investigation revealing evidence against them.

Dilaporkan oleh AI

Two military police officers from Baep were caught on video assaulting a 24-year-old suspect during an approach in Cândido Mota, inland São Paulo, on December 17 last year. The footage shows the agents demanding the man's phone password without a judicial warrant. The force stated it will investigate the case.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak