Enam anggota polisi Yanma Mabes Polri didakwa atas pengeroyokan dua debt collector atau matel hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pemecatan karena pelanggaran etik. Insiden ini memicu kerusuhan yang merusak kios pedagang setempat.
Insiden tragis terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT menjadi korban pengeroyokan oleh enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Kronologi dimulai ketika kedua matel menghentikan sepeda motor Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kontak, yang memicu pertengkaran. Rekan-rekannya yang melihat kejadian langsung bergabung, sehingga enam polisi tersebut melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka pukul dari benda tumpul, tanpa senjata tajam. MET tewas di tempat kejadian, sementara NAT meninggal di rumah sakit setelah dirawat. Keenam pelaku—Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengakibatkan sanksi pemecatan. "Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 13 Desember 2025.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan aksi kekerasan ini. Komisioner Mohammad Choirul Anam menekankan, "Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri." Ia mendukung penegakan hukum tegas untuk menjaga kepercayaan publik dan menyarankan mekanisme penagihan utang yang lebih aman.
Insiden ini juga memicu kerusuhan yang merusak kios pedagang di lokasi. Koordinator Pedagang Kalibata, Purwanto, mengungkapkan trauma mendalam di kalangan pedagang, dengan 42 pedagang tenda dan 22 permanen kehilangan modal. Polda Metro Jaya merespons dengan bantuan modal dan jaminan pengamanan dari Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri, diserahkan melalui Wakapolda Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono. "Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan, kami terima," kata Purwanto pada 14 Desember 2025.