Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Pada September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada (PT WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Setelah negosiasi, nilai tersebut turun menjadi Rp15,7 miliar, mengurangi pendapatan negara sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen.

Dalam proses ini, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta 'all in' Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar sebagai fee untuk dibagikan ke pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak. PT WP menyanggupi Rp4 miliar, disamarkan melalui kerja sama fiktif dengan PT NBK milik konsultan Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Uang tersebut dikonversi menjadi dolar Singapura dan dibagikan tunai di Jabodetabek pada Januari 2026.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari malam dan 10 Januari dini hari, mengamankan delapan orang, termasuk empat pegawai pajak. Lima tersangka ditetapkan: Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai Kepala KPP, AGS, Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai, ABD, dan Edy Yulianto (EY) sebagai staf PT WP. Mereka ditahan 20 hari mulai 11 Januari 2026 di Rutan KPK.

Pemberi suap ABD dan EY dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP 2023. Penerima DWB, AGS, dan ASB dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP. Kasus ini terkait pajak sektor pertambangan.

Konferensi pers KPK pada 11 Januari 2026 tidak menampilkan tersangka, mengadopsi KUHAP baru efektif 2 Januari 2026 yang menekankan perlindungan HAM dan praduga tak bersalah. "KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia," ujar Plt Deputi Asep Guntur Rahayu.

KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai Rp6 miliar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan menunggu hasil penyidikan. DJP berkomitmen sanksi pemecatan jika terbukti, dengan zero tolerance terhadap korupsi.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal senilai Rp25,9 triliun. Ketiganya diduga terlibat dalam penampungan hingga pemurnian emas dari pertambangan tanpa izin. Polisi telah menyita uang miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak