Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.
Pada September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada (PT WP) melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Setelah negosiasi, nilai tersebut turun menjadi Rp15,7 miliar, mengurangi pendapatan negara sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen.
Dalam proses ini, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta 'all in' Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar sebagai fee untuk dibagikan ke pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak. PT WP menyanggupi Rp4 miliar, disamarkan melalui kerja sama fiktif dengan PT NBK milik konsultan Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Uang tersebut dikonversi menjadi dolar Singapura dan dibagikan tunai di Jabodetabek pada Januari 2026.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari malam dan 10 Januari dini hari, mengamankan delapan orang, termasuk empat pegawai pajak. Lima tersangka ditetapkan: Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai Kepala KPP, AGS, Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai, ABD, dan Edy Yulianto (EY) sebagai staf PT WP. Mereka ditahan 20 hari mulai 11 Januari 2026 di Rutan KPK.
Pemberi suap ABD dan EY dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP 2023. Penerima DWB, AGS, dan ASB dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP. Kasus ini terkait pajak sektor pertambangan.
Konferensi pers KPK pada 11 Januari 2026 tidak menampilkan tersangka, mengadopsi KUHAP baru efektif 2 Januari 2026 yang menekankan perlindungan HAM dan praduga tak bersalah. "KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia," ujar Plt Deputi Asep Guntur Rahayu.
KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai Rp6 miliar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan menunggu hasil penyidikan. DJP berkomitmen sanksi pemecatan jika terbukti, dengan zero tolerance terhadap korupsi.