Ridwan Kamil being examined by KPK investigators in Bank BJB advertisement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK periksa Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Ridwan Kamil mengklaim aset yang disita dibeli dengan dana pribadi, sementara KPK menyatakan penyidik memiliki bukti lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ulang.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik KPK memeriksa Ridwan Kamil selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berfokus pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Ridwan Kamil dicecar soal anggaran nonbujeter Bank BJB, aset yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kemungkinan aset tak terlaporkan, serta penghasilan resminya sebagai gubernur dan sumber pendapatan lain.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengonfirmasi apakah aset Ridwan Kamil terkait anggaran nonbujeter. "Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ridwan Kamil membantah keterlibatan asetnya dengan kasus tersebut, khususnya mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dan motor Royal Enfield yang disita KPK. "Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud," tegas Ridwan Kamil pada Selasa. Ia menegaskan pembelian dilakukan dengan uang pribadi saat pemeriksaan.

Namun, Budi Prasetyo menyatakan KPK memiliki bukti lain. "Jadi, silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya," katanya. Penyidik akan membandingkan keterangan Ridwan Kamil dengan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik yang disita. KPK juga tak menutup peluang memeriksa ulang Ridwan Kamil jika diperlukan. "Kemungkinan itu tentunya terbuka ya," tambah Budi.

Kasus ini telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Artikel Terkait

Ridwan Kamil attends KPK summons as witness in Bank BJB corruption case, smiling confidently amid journalists.
Gambar dihasilkan oleh AI

Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi Bank BJB

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi dari asosiasi penyelenggara haji. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak