Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aizzudin diduga menyambungkan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari Kementerian Agama.

"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 15 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa KPK sedang menghitung jumlah dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, yang dipanggil sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Meskipun Aizzudin membantah, "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang yang dikonfirmasi melalui keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan luar negeri bagi tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 secara 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. KPK juga mengungkap upaya penghilangan bukti di kantor Maktour pada 14 Agustus 2025, dengan identitas pemberi perintah sudah dikantongi, meskipun hal ini tidak menghambat pengumpulan bukti dari lebih dari 300 PIHK dan pihak terkait lainnya.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK names two new suspects in hajj quota corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named two private sector individuals as new suspects in the 2023-2024 hajj quota corruption case, bringing the total to four. The new suspects are PT Maktour Operations Director Ismail Adham and Kesthuri Association Chairman Asrul Aziz Taba. KPK alleges eight hajj travel agencies affiliated with Asrul profited illicitly up to Rp40.8 billion.

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

Dilaporkan oleh AI

In the latest development in the 2023-2024 Hajj quota corruption case, former Minister of Religious Affairs Yaqut Cholil Qoumas attended a Corruption Eradication Commission (KPK) summons on March 12, 2026, for examination as a suspect. He arrived at the KPK's Red and White Building around 1:10 PM WIB, accompanied by his legal team, with the session proceeding immediately amid state losses of Rp622 billion.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) stated on March 22, 2026, that shifting former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas to house arrest in the Hajj quota corruption case is an investigation strategy, not due to illness, spokesperson Budi Prasetyo said in Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named Tulungagung Regent Gatut Sunu Wibowo and his aide Dwi Yoga Ambal as suspects in an alleged corruption extortion case in Tulungagung Regency, East Java, following a sting operation. KPK Enforcement Deputy Asep Guntur Rahayu said the designation was based on sufficient evidence. The suspects are detained from April 11 to 30, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak