Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aizzudin diduga menyambungkan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari Kementerian Agama.

"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 15 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa KPK sedang menghitung jumlah dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, yang dipanggil sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Meskipun Aizzudin membantah, "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang yang dikonfirmasi melalui keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan luar negeri bagi tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 secara 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. KPK juga mengungkap upaya penghilangan bukti di kantor Maktour pada 14 Agustus 2025, dengan identitas pemberi perintah sudah dikantongi, meskipun hal ini tidak menghambat pengumpulan bukti dari lebih dari 300 PIHK dan pihak terkait lainnya.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Hal ini terkait penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Muzakki diduga bertindak sebagai perantara dalam pengajuan kuota tambahan.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi dan biro perjalanan haji kooperatif mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu diproyeksikan bertambah. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri setempat, diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Ini merupakan OTT ke-11 KPK pada tahun 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa tegas tentang berhaji dengan cara halal. Ia menekankan bahwa menggunakan uang korupsi untuk haji adalah haram dan harus diingatkan terus-menerus. Pernyataan ini disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 26 Januari 2026.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, melibatkan oknum pejabat bea cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini mengungkap upaya manipulasi jalur pemeriksaan agar barang ilegal lolos tanpa dicek.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak