Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Illustration depicting Nahdlatul Ulama official Aizzudin Abdurrahman suspected by KPK as intermediary in 2023-2024 Hajj quota corruption scandal, with symbols of bribes and investigations.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK duga Aizzudin Abdurrahman jadi perantara kasus korupsi kuota haji

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aizzudin diduga menyambungkan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari Kementerian Agama.

"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 15 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa KPK sedang menghitung jumlah dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, yang dipanggil sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Meskipun Aizzudin membantah, "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang yang dikonfirmasi melalui keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan luar negeri bagi tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 secara 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. KPK juga mengungkap upaya penghilangan bukti di kantor Maktour pada 14 Agustus 2025, dengan identitas pemberi perintah sudah dikantongi, meskipun hal ini tidak menghambat pengumpulan bukti dari lebih dari 300 PIHK dan pihak terkait lainnya.

Artikel Terkait

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion cheque to KPK officials amid hajj quota corruption investigation.
Gambar dihasilkan oleh AI

Khalid Basalamah returns Rp 8.4 billion to KPK in hajj quota case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Uhud Tour owner Khalid Basalamah returned Rp 8.4 billion to the KPK after being questioned as a witness in the hajj quota corruption case on April 23, 2026. He claims the funds came from PT Muhibbah without his knowledge of their origin. KPK spokesperson Budi Prasetyo confirmed similar returns from other hajj organizers.

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

Ahmad Syah Farhan, director of PT Khazanah Tamma Internasional, was detained and named a suspect in the alleged fraud and embezzlement of umrah funds. Polda Metro Jaya held a press conference on Tuesday (2/6/2026) regarding reported losses reaching Rp12.14 billion.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak