Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aizzudin diduga menyambungkan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari Kementerian Agama.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada 15 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa KPK sedang menghitung jumlah dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, yang dipanggil sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Meskipun Aizzudin membantah, "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang yang dikonfirmasi melalui keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah perjalanan luar negeri bagi tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 secara 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. KPK juga mengungkap upaya penghilangan bukti di kantor Maktour pada 14 Agustus 2025, dengan identitas pemberi perintah sudah dikantongi, meskipun hal ini tidak menghambat pengumpulan bukti dari lebih dari 300 PIHK dan pihak terkait lainnya.