Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. OTT ini merupakan yang kesebelas di tahun 2025 dan menargetkan dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri setempat untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB). KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.
Hari berikutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, ASB, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. APN diduga menerima hingga Rp1,5 miliar dari pemerasan (Rp804 juta via perantara pada November-Desember 2025), pemotongan anggaran (Rp257 juta), dan penerimaan lain (Rp450 juta). Sementara itu, ASB dan TAR diduga menerima total Rp1,133 miliar sebagai perantara atau di luar itu, termasuk dari mantan Kepala Dinas Pendidikan (Rp930 juta pada 2022) dan rekanan (Rp140 juta pada 2024).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.” Ia juga berharap TAR, yang kabur saat OTT, segera menyerahkan diri, dan KPK berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi di kalangan penegak hukum, dengan APN dan ASB ditahan sementara TAR masih buron.