Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 pada Senin, 19 Januari 2026, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa lainnya: Abdul Suyono (YON) dari Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) dari Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) dari Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan tersebut. Dana ini dikumpulkan hingga 18 Januari 2026, terutama oleh Sumarjiono dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa. Selain itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengangkatan pejabat desa, yang sering merugikan calon yang jujur dan melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.