KPK sita Rp2,6 miliar dari bupati Pati dan tiga kepala desa pemeras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yang diduga memeras calon perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 pada Senin, 19 Januari 2026, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa lainnya: Abdul Suyono (YON) dari Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) dari Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) dari Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan tersebut. Dana ini dikumpulkan hingga 18 Januari 2026, terutama oleh Sumarjiono dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa. Selain itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengangkatan pejabat desa, yang sering merugikan calon yang jujur dan melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.

Artikel Terkait

Courtroom scene of former regent Sudewo denying extortion charges in Semarang court
Gambar dihasilkan oleh AI

Former Pati Regent Sudewo Denies Rp2.49 Billion Extortion Charges at First Hearing

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Former Pati Regent Sudewo denied extortion charges against prospective village officials during his first hearing at the Semarang Corruption Court on Monday (15/6/2026). Prosecutors from the KPK accused Sudewo and three village heads of illegally collecting Rp2.49 billion.

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named Tulungagung Regent Gatut Sunu Wibowo and his aide Dwi Yoga Ambal as suspects in an alleged corruption extortion case in Tulungagung Regency, East Java, following a sting operation. KPK Enforcement Deputy Asep Guntur Rahayu said the designation was based on sufficient evidence. The suspects are detained from April 11 to 30, 2026.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak