Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil (RK) selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan aktivitas penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing oleh Ridwan Kamil pada periode 2021 hingga 2024. "Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penelusuran juga mencakup kegiatan Ridwan Kamil di dalam dan luar negeri, termasuk dengan siapa ia beraktivitas, tujuan kepentingan, dan sumber pembiayaannya. "Kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," tambah Budi.
Selain itu, KPK menyelidiki komunikasi antara Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB selama masa jabatannya. Sebelumnya, pada Kamis, 29 Januari 2026, KPK memeriksa asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, di Polda Jawa Barat, terkait aktivitas gubernur dan pembiayaannya. Empat saksi lain juga diperiksa mengenai pengadaan jasa agensi di Bank BJB, termasuk penukaran uang asing.
Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi—Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar. Penyidik berencana menggali keterangan lebih lanjut dari saksi untuk memperkuat bukti.