KPK mendalami aktivitas Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil (RK) selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan aktivitas penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing oleh Ridwan Kamil pada periode 2021 hingga 2024. "Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penelusuran juga mencakup kegiatan Ridwan Kamil di dalam dan luar negeri, termasuk dengan siapa ia beraktivitas, tujuan kepentingan, dan sumber pembiayaannya. "Kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," tambah Budi.

Selain itu, KPK menyelidiki komunikasi antara Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB selama masa jabatannya. Sebelumnya, pada Kamis, 29 Januari 2026, KPK memeriksa asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, di Polda Jawa Barat, terkait aktivitas gubernur dan pembiayaannya. Empat saksi lain juga diperiksa mengenai pengadaan jasa agensi di Bank BJB, termasuk penukaran uang asing.

Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi—Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar. Penyidik berencana menggali keterangan lebih lanjut dari saksi untuk memperkuat bukti.

Artikel Terkait

Ridwan Kamil being examined by KPK investigators in Bank BJB advertisement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK periksa Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Ridwan Kamil mengklaim aset yang disita dibeli dengan dana pribadi, sementara KPK menyatakan penyidik memiliki bukti lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ulang.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Ia menyatakan senang bisa memberikan klarifikasi untuk menghindari persepsi liar yang merugikan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp222 miliar.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menjerat Wahid dan sembilan orang lainnya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa HM Kunang sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. HM Kunang sering meminta uang suap dari instansi daerah, kadang tanpa sepengetahuan anaknya. Ketiganya, termasuk pihak swasta Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa kontraktor Sarjan memperoleh proyek di Kabupaten Bekasi melalui penjualan nama-nama orang penting sebagai ancaman. Kasus ini terkait dugaan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga menggeledah rumah Sarjan dan menyita dokumen serta perangkat elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak 2010 hingga 2025, bahkan setelah pensiun. Kasus ini melibatkan pemerasan agen tenaga kerja asing untuk mempercepat izin, dengan total pungutan mencapai Rp53,7 miliar pada 2019-2024. KPK terus melacak aliran dana tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada 15 Desember 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan pada November lalu yang menangkap gubernur sebelumnya. Penyidik bertujuan mengonfirmasi dokumen dan uang tunai yang disita.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak