Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, menangkap delapan orang terkait dugaan suap pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 untuk PT Wanatiara Persada (PT WP) di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka: Dwi Budi (kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (kepala seksi pengawas dan konsultasi), Askob Bahtiar (tim penilai), Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP).
Kasus bermula dari pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara yang menemukan potensi kekurangan bayar PBB sebesar Rp75 miliar pada September-Desember 2025. PT WP mengajukan sanggahan, dan Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran 'all in' Rp23 miliar, termasuk Rp15 miliar pajak dan Rp8 miliar biaya komitmen. PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar, yang dibayarkan melalui skema kontrak fiktif dan didistribusikan pada Januari 2026. Akibatnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan dengan nilai Rp15,7 miliar, mengurangi pendapatan negara Rp59,3 miliar.
Pada 13 Januari 2026, KPK menggeledah kantor pusat DJP, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, serta kantor PT WP di Jakarta Utara. Disita dokumen pajak, bukti bayar, kontrak, laptop, telepon seluler, dan uang tunai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada 14 Januari 2026 di Jakarta, menyatakan: "Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan." Ia akan mendampingi secara hukum tanpa intervensi, sambil mengevaluasi pegawai DJP untuk rotasi atau pemindahan ke tempat terpencil bagi pelaku pelanggaran. DJP menyatakan sikap kooperatif terhadap KPK.