Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.
Pada Jumat, 28 November 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah menerima surat Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi bagi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. "Surat sudah diterima," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
KPK akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, serta dua direktur lainnya: Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024). Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang tidak termasuk dalam rehabilitasi.
Kasus ini berawal dari penyidikan KPK yang melimpahkan berkas tiga tersangka PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dalam persidangan menyatakan ketidaksetujuannya atas tuduhan merugikan negara, dengan yakin bahwa akuisisi tersebut menguntungkan karena memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Rehabilitasi diumumkan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, atas nama Presiden Prabowo Subianto. Sehari sebelumnya, pada 27 November, Budi Prasetyo menyatakan KPK akan menerima surat tersebut dan mengajak masyarakat menunggu proses lebih lanjut.