KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK terima keppres rehabilitasi Ira Puspadewi

Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Pada Jumat, 28 November 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah menerima surat Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi bagi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. "Surat sudah diterima," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

KPK akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, serta dua direktur lainnya: Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024). Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang tidak termasuk dalam rehabilitasi.

Kasus ini berawal dari penyidikan KPK yang melimpahkan berkas tiga tersangka PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dalam persidangan menyatakan ketidaksetujuannya atas tuduhan merugikan negara, dengan yakin bahwa akuisisi tersebut menguntungkan karena memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Rehabilitasi diumumkan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, atas nama Presiden Prabowo Subianto. Sehari sebelumnya, pada 27 November, Budi Prasetyo menyatakan KPK akan menerima surat tersebut dan mengajak masyarakat menunggu proses lebih lanjut.

Artikel Terkait

KPK press conference announcing two new suspects in Indonesia's Hajj quota corruption scandal, featuring suspect photos, media, and symbolic corruption elements.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia, terkait kasus di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pendalaman ini dilakukan seiring pengungkapan tersangka baru pada 24 November 2025. Proyek tersebut bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Ridwan Kamil mengklaim aset yang disita dibeli dengan dana pribadi, sementara KPK menyatakan penyidik memiliki bukti lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan ulang.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak