Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada sebagai ilustrasi kebocoran penerimaan negara yang dibahas Presiden Prabowo Subianto dalam buku “Paradoks Indonesia dan Solusinya”. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu.
Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026. Asep menambahkan, “Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor.” Pajak disebut sebagai tulang punggung penerimaan negara untuk pembangunan nasional dan layanan publik, dengan sektor pertambangan sebagai penyumbang utama melalui pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal,” tegas Asep. KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026, menangkap delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Secara keseluruhan, delapan tersangka terdiri dari empat pegawai pajak dan empat wajib pajak swasta.