KPK sebut kasus suap pajak jadi contoh kebocoran penerimaan negara Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2026 terkait suap pengurangan pajak di sektor pertambangan, menangkap delapan orang. Kasus ini dianggap sebagai contoh kebocoran penerimaan negara yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya. KPK menekankan bahwa praktik ini merugikan pembangunan nasional.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada sebagai ilustrasi kebocoran penerimaan negara yang dibahas Presiden Prabowo Subianto dalam buku “Paradoks Indonesia dan Solusinya”. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu.

Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026. Asep menambahkan, “Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor.” Pajak disebut sebagai tulang punggung penerimaan negara untuk pembangunan nasional dan layanan publik, dengan sektor pertambangan sebagai penyumbang utama melalui pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal,” tegas Asep. KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026, menangkap delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Secara keseluruhan, delapan tersangka terdiri dari empat pegawai pajak dan empat wajib pajak swasta.

Artikel Terkait

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa addressing media about tax restitution policies in a government office.
Gambar dihasilkan oleh AI

Purbaya bantah kuota restitusi pajak di KPP

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, usai operasi tangkap tangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan berdasarkan kecukupan bukti. Kedua tersangka ditahan mulai 11 hingga 30 April 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari setelah berangkat dari Cilacap pada Jumat malam. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.

Dilaporkan oleh AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena memeras lebih dari 20 agen dan perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar selama 2017-2025. Para terdakwa divonis hukuman penjara 4 hingga 7,5 tahun. Vonis dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak