Menteri Keuangan Purbaya kurang bayar pajak Rp50 juta saat lapor SPT

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pribadinya. Ia menyoroti kendala sistem Coretax yang kadang 'muter-muter' dan umumnya dialami wajib pajak dengan banyak sumber penghasilan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam proses itu, ia menemukan kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp50 juta, yang diperkirakannya sendiri dengan kata-kata, “Rp50 juta kayaknya.” Purbaya menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar sering terjadi pada individu dengan lebih dari satu sumber penghasilan, karena pemotongan pajak di setiap sumber tidak selalu mencakup total kewajiban. “Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026. Ia membandingkan dengan masa jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana ia tidak pernah kurang bayar karena penghasilan hanya dari satu institusi. Pada 2025, pendapatannya berasal dari LPS dan Kementerian Keuangan. Purbaya tidak mengisi SPT secara mandiri, melainkan dibantu petugas pajak. Ia mengeluhkan sistem yang “kadang-kadang muter-muter,” menjadikannya catatan untuk perbaikan berkelanjutan pada perangkat lunak Coretax guna memudahkan wajib pajak. Hari itu juga, pemerintah mengumumkan perpanjangan batas pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026, karena bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri.

Artikel Terkait

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa pledges support for tax officials amid KPK bribery raids on DJP offices and mining firm.
Gambar dihasilkan oleh AI

Menteri keuangan berikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak tersangka KPK

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.189 triliun tidak tercapai karena perlambatan ekonomi nasional pada sembilan bulan pertama. Selain itu, ia menyatakan keheranan atas keluhan wajib pajak mengenai kesulitan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 1.150.414 Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilaporkan hingga pagi 2 Februari 2026 untuk tahun pajak 2025. Jumlah ini mencakup berbagai kategori wajib pajak, termasuk orang pribadi dan badan. DJP mengimbau wajib pajak segera melaporkan untuk menghindari denda.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan penyitaan uang Rp2,6 miliar. Sudewo diperiksa di Polres Kudus untuk alasan keamanan akibat potensi bentrokan pendukung.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak