Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pribadinya. Ia menyoroti kendala sistem Coretax yang kadang 'muter-muter' dan umumnya dialami wajib pajak dengan banyak sumber penghasilan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam proses itu, ia menemukan kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp50 juta, yang diperkirakannya sendiri dengan kata-kata, “Rp50 juta kayaknya.” Purbaya menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar sering terjadi pada individu dengan lebih dari satu sumber penghasilan, karena pemotongan pajak di setiap sumber tidak selalu mencakup total kewajiban. “Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026. Ia membandingkan dengan masa jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana ia tidak pernah kurang bayar karena penghasilan hanya dari satu institusi. Pada 2025, pendapatannya berasal dari LPS dan Kementerian Keuangan. Purbaya tidak mengisi SPT secara mandiri, melainkan dibantu petugas pajak. Ia mengeluhkan sistem yang “kadang-kadang muter-muter,” menjadikannya catatan untuk perbaikan berkelanjutan pada perangkat lunak Coretax guna memudahkan wajib pajak. Hari itu juga, pemerintah mengumumkan perpanjangan batas pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026, karena bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri.