Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Februari 2026. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN Rp875,31 miliar. Pertumbuhan ini menunjukkan integrasi kripto ke ekonomi formal Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan tren peningkatan penerimaan pajak kripto sejak diberlakukan pada 2022. Secara rinci, realisasi per tahun mencakup Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar di awal 2026.
Meski progresif, kontribusi kripto masih kecil dibandingkan sektor digital lain seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, fintech peer-to-peer lending Rp4,64 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp4,11 triliun.
CEO Indodax William Sutanto menyatakan perusahaannya menyumbang Rp907,11 miliar, dengan PPh 22 Rp520,16 miliar dan PPN Rp386,95 miliar. "Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia," ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
William menekankan perlunya edukasi investor tentang kewajiban pajak. Pemerintah berencana memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kontribusi sektor kripto secara transparan.