Indodax
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Februari 2026. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN Rp875,31 miliar. Pertumbuhan ini menunjukkan integrasi kripto ke ekonomi formal Indonesia.