Direktorat Jenderal Pajak mencatat 1.150.414 Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilaporkan hingga pagi 2 Februari 2026 untuk tahun pajak 2025. Jumlah ini mencakup berbagai kategori wajib pajak, termasuk orang pribadi dan badan. DJP mengimbau wajib pajak segera melaporkan untuk menghindari denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga Senin pagi, 2 Februari 2026, sebanyak 1.150.414 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan, “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 tercatat 1.150.414 SPT.”
Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, jumlah laporan mencapai 1.150.585 SPT, sementara untuk tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 279 SPT. Rincian laporan tahun buku reguler meliputi 988.381 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 SPT dari orang pribadi non-karyawan, 44.030 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah, dan 69 SPT dari badan dalam dolar AS. Untuk tahun buku berbeda, terdapat 265 SPT badan dalam rupiah dan 14 SPT badan dalam dolar AS.
Progres aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027 akun, terdiri dari 11.966.137 wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, dan 861.798 wajib pajak instansi pemerintah. Laporan dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap 225 SPT tanpa penambahan.
DJP menyarankan wajib pajak mengaktifkan akun Coretax melalui tutorial di media sosial resmi. Bantuan tersedia via Kring Pajak di 1500200 atau kantor pajak terdekat. Wajib pajak yang terlambat dikenai denda Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.