KPK catat baru 35,52 persen pejabat lapor LHKPN 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui portal elhkpn.kpk.go.id. KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa per 31 Januari 2026, hanya 35,52 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pengisian laporan secara online adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya peningkatan capaian ini saat berbicara dengan jurnalis di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. "Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.

Menurut Budi, kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan untuk membangun integritas serta mencegah korupsi sejak dini. Pelaporan awal juga menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan transparansi sebagai pejabat publik.

KPK mengimbau semua wajib lapor yang belum menyampaikan laporan untuk segera melakukannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Budi juga mengingatkan poin-poin penting dalam pengisian, seperti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen termasuk surat kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh dari aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id, menu Riwayat LHKPN. Surat tersebut wajib dilengkapi meterai Rp10.000, baik tempel maupun elektronik.

Jika menggunakan meterai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk meterai elektronik, cukup diunggah ulang ke portal. KPK siap memberikan bantuan bagi yang mengalami kendala.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 tepat waktu. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 di Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, bersama Bupati Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026. Total 13 orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Rejang Lebong. Sembilan di antaranya, termasuk kedua pejabat tersebut, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk penukaran miliaran rupiah ke mata uang asing, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyelidikan mencakup kegiatan di dalam dan luar negeri, komunikasi dengan pihak bank, serta sumber pembiayaan. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak