Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui portal elhkpn.kpk.go.id. KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa per 31 Januari 2026, hanya 35,52 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pengisian laporan secara online adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya peningkatan capaian ini saat berbicara dengan jurnalis di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. "Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.
Menurut Budi, kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan untuk membangun integritas serta mencegah korupsi sejak dini. Pelaporan awal juga menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan transparansi sebagai pejabat publik.
KPK mengimbau semua wajib lapor yang belum menyampaikan laporan untuk segera melakukannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Budi juga mengingatkan poin-poin penting dalam pengisian, seperti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen termasuk surat kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh dari aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id, menu Riwayat LHKPN. Surat tersebut wajib dilengkapi meterai Rp10.000, baik tempel maupun elektronik.
Jika menggunakan meterai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk meterai elektronik, cukup diunggah ulang ke portal. KPK siap memberikan bantuan bagi yang mengalami kendala.