KPK catat baru 35,52 persen pejabat lapor LHKPN 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui portal elhkpn.kpk.go.id. KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa per 31 Januari 2026, hanya 35,52 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pengisian laporan secara online adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya peningkatan capaian ini saat berbicara dengan jurnalis di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. "Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.

Menurut Budi, kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan untuk membangun integritas serta mencegah korupsi sejak dini. Pelaporan awal juga menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan transparansi sebagai pejabat publik.

KPK mengimbau semua wajib lapor yang belum menyampaikan laporan untuk segera melakukannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Budi juga mengingatkan poin-poin penting dalam pengisian, seperti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen termasuk surat kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh dari aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id, menu Riwayat LHKPN. Surat tersebut wajib dilengkapi meterai Rp10.000, baik tempel maupun elektronik.

Jika menggunakan meterai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk meterai elektronik, cukup diunggah ulang ke portal. KPK siap memberikan bantuan bagi yang mengalami kendala.

Artikel Terkait

Dramatic illustration of KPK officers arresting five suspects during a tax bribery sting operation at North Jakarta Tax Office.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK tangkap lima tersangka suap pajak di Jakarta Utara

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026, terkait pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Uang suap sebesar Rp4 miliar disamarkan melalui kontrak fiktif dan dikonversi menjadi dolar Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman, dengan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Eks pimpinan KPK Saut Situmorang menjelaskan proses penetapan tersangka pada 2017 yang didasari pengaduan masyarakat dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghentian ini disebabkan kendala BPK dalam menghitung kerugian negara.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri setempat, diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Ini merupakan OTT ke-11 KPK pada tahun 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, menyita Rp500 juta sebagai bukti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit. Penangkapan ini melibatkan 13 orang dan merupakan OTT ketujuh KPK tahun ini.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan kelemahan proses rekrutmen kader di partai politik. Sistem kaderisasi yang lemah memicu mahar politik dan biaya kampanye tinggi pada Pilkada 2024. Hal ini memberatkan kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. KPK mengklaim memiliki bukti aliran uang terkait kasus ini, meskipun Aizzudin membantah menerima dana apa pun. Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menjerat dua tersangka utama.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT kesebelas tahun ini. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dengan dua di antaranya ditahan sementara satu kabur. KPK menyita ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak