KPK catat baru 35,52 persen pejabat lapor LHKPN 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui portal elhkpn.kpk.go.id. KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa per 31 Januari 2026, hanya 35,52 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025. Batas akhir pengisian laporan secara online adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya peningkatan capaian ini saat berbicara dengan jurnalis di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026. "Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.

Menurut Budi, kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan untuk membangun integritas serta mencegah korupsi sejak dini. Pelaporan awal juga menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan transparansi sebagai pejabat publik.

KPK mengimbau semua wajib lapor yang belum menyampaikan laporan untuk segera melakukannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Budi juga mengingatkan poin-poin penting dalam pengisian, seperti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen termasuk surat kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh dari aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id, menu Riwayat LHKPN. Surat tersebut wajib dilengkapi meterai Rp10.000, baik tempel maupun elektronik.

Jika menggunakan meterai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk meterai elektronik, cukup diunggah ulang ke portal. KPK siap memberikan bantuan bagi yang mengalami kendala.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receiving a multi-volume report from KPRP officials at a Polri reform press conference in South Jakarta, with police and officials present.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPRP serahkan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 di Jakarta, termasuk usulan jenjang karier yang jelas bagi calon Kapolri dan pembatasan jabatan sipil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 tepat waktu. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 di Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga delapan biro travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak