Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Desa HM Kunang sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. HM Kunang sering meminta uang suap dari instansi daerah, kadang tanpa sepengetahuan anaknya. Ketiganya, termasuk pihak swasta Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Pihak swasta Sarjan (SRJ) menjadi tersangka pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran HM Kunang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep.
HM Kunang, yang menjabat sebagai kepala desa, memanfaatkan hubungan keluarganya untuk mendekati satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Bekasi, terutama kantor-kantor yang telah disegel KPK. “Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang) kepada ADK,” tambah Asep.
KPK menduga pemberi suap memilih jalur HM Kunang karena ikatan keluarga. “Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” kata Asep.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK tahun 2025 pada 18 Desember, yang menangkap 10 orang di Bekasi. Pada 19 Desember, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk ADK dan HMK. KPK juga menyita ratusan juta rupiah. Para tersangka ditahan selama 20 hari, hingga 8 Januari 2026, dengan sangkaan melanggar UU Tipikor.