Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, menyita Rp500 juta sebagai bukti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek rumah sakit. Penangkapan ini melibatkan 13 orang dan merupakan OTT ketujuh KPK tahun ini.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo, Jawa Timur, pada 7 November 2025 menargetkan dugaan korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) meminta Rp1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM) pada 3 November 2025, dan menagihnya lagi pada 6 November. Pada hari yang sama, Rp500 juta dicairkan melalui Bank Jatim untuk diserahkan via kerabat SUG, tetapi KPK mengamankan uang tersebut.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu pada 9 November 2025. KPK menangkap 13 orang, termasuk SUG dan YUM, dengan tujuh dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Pada 9 November, KPK menetapkan empat tersangka: SUG (Bupati periode 2021-2025 dan 2025-2030), Agus Pramono (AGP, Sekretaris Daerah sejak 2012), YUM, dan Sucipto (SC, rekanan swasta RSUD). Kasus mencakup tiga klaster: suap pengurusan jabatan (penerima SUG dan AGP, pemberi YUM); suap proyek RSUD (penerima SUG dan YUM, pemberi SC); serta gratifikasi (penerima SUG, pemberi YUM). Tersangka didakwa melanggar berbagai pasal UU Tipikor dan ditahan 20 hari mulai 8 November di Rutan KPK.
OTT ini merupakan yang ketujuh KPK pada 2025, mengikuti operasi sebelumnya di berbagai daerah terkait suap proyek dan pemerasan.