Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.
KUHP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, dengan masa berlaku tiga tahun kemudian. Sementara itu, KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 pada 18 November 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. "Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.
Pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum melalui penerbitan peraturan pelaksanaan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa telah disiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP. "Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy saat penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 16 Desember 2025.
Peraturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dua di antaranya telah diharmonisasi, dan yang lain akan dibahas tuntas sebelum 2 Januari 2026. Keberadaan aturan turunan ini diharapkan menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat. "Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," tegas Eddy.