Kuhp dan kuhap baru mulai berlaku hari ini

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Undang-undang ini disahkan beberapa tahun lalu dan telah dipersiapkan implementasinya oleh pemerintah. Aparat penegak hukum dinyatakan siap menyongsong perubahan ini.

KUHP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, dengan masa berlaku tiga tahun kemudian. Sementara itu, KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 pada 18 November 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. "Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

Pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum melalui penerbitan peraturan pelaksanaan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa telah disiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP. "Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy saat penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 16 Desember 2025.

Peraturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dua di antaranya telah diharmonisasi, dan yang lain akan dibahas tuntas sebelum 2 Januari 2026. Keberadaan aturan turunan ini diharapkan menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat. "Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," tegas Eddy.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesia's Constitutional Court ruling on police officers resigning for civil posts, showing judges and a police officer with resignation papers.
Gambar dihasilkan oleh AI

MK putuskan polisi aktif tak boleh jabat sipil tanpa mundur

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menghapus ketentuan penugasan melalui Kapolri untuk jabatan tidak relevan dengan tugas kepolisian. Pemerintah dan Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum pidana nasional, termasuk pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Reformasi ini menekankan pendekatan restoratif daripada punitif, dengan dampak langsung pada dunia usaha di Indonesia.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menenangkan masyarakat terkait pasal penghinaan presiden dan regulasi demonstrasi dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pigai menekankan bahwa pasal serupa ada di Jerman tanpa pernah digunakan untuk memenjarakan warga. Hiariej menyebutkan pasal demonstrasi dibuat berdasarkan pengalaman kecelakaan fatal akibat kemacetan di Sumatera Barat.

Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK melalui SP3. Menurutnya, hal ini diperlukan karena kerugian negara yang besar dan adanya indikasi intervensi eksternal. Pengambilalihan ini secara hukum tidak bermasalah asal didasari tuntutan publik.

Dilaporkan oleh AI

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya pendampingan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang implementasi regulasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa banyak UMK belum bersertifikat halal, sehingga diperlukan sinergi dari LP3H dan P3H. Rapat Koordinasi Nasional LP3H digelar untuk memperkuat peran tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membela Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Dalam rapat pada 28 Januari 2026, ia menyemprot Kapolres Sleman karena mengkritik pengemudian Hogi sebagai pelanggaran lalu lintas. Habiburokhman menegaskan tidak ada niat membunuh dan kasus ini tidak layak diproses pidana.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak