Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.
Jakarta (VIVA) – Pemerintah Indonesia sedang menggelar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatasi polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, 21 Desember 2025.
Yusril menjelaskan bahwa penyusunan PP lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sehingga Presiden memilih opsi ini untuk menjaga fokus pembahasan. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril.
Dasar hukum PP ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut melalui PP. Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah yang tidak berhubungan dengan kepolisian. "Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujar Yusril.
PP ini bertujuan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN. Dokumen tersebut akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025.
Proses perumusan telah dimulai sejak dua hari sebelumnya, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Presiden telah menyetujui pengaturan ini melalui PP, dengan harapan selesai paling lambat akhir Januari 2026.