Pemerintah susun pp atasi polemik jabatan polri di luar struktur

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Jakarta (VIVA) – Pemerintah Indonesia sedang menggelar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatasi polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan bahwa penyusunan PP lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sehingga Presiden memilih opsi ini untuk menjaga fokus pembahasan. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril.

Dasar hukum PP ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut melalui PP. Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah yang tidak berhubungan dengan kepolisian. "Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujar Yusril.

PP ini bertujuan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN. Dokumen tersebut akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025.

Proses perumusan telah dimulai sejak dua hari sebelumnya, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Presiden telah menyetujui pengaturan ini melalui PP, dengan harapan selesai paling lambat akhir Januari 2026.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receives 7-volume Polri reform report from commission at Istana Merdeka, Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi reformasi Polri serahkan 6 rekomendasi ke Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan hasil kerjanya berupa 7 jilid buku kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan tersebut mengandung 6 rekomendasi utama untuk reformasi Polri, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Presiden menyetujui penguatan Kompolnas dan pembatasan jabatan Polri di luar institusi.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 di Jakarta, termasuk usulan jenjang karier yang jelas bagi calon Kapolri dan pembatasan jabatan sipil.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan batas usia pensiun anggota Polri dimasukkan ke dalam RUU Polri untuk menyesuaikan dengan aturan bagi PNS, TNI dan jaksa.

Presiden Prabowo Subianto berencana menambah anggaran lembaga penegak hukum termasuk KPK dan Kejagung guna memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis.

Dilaporkan oleh AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu saat perayaan hari ulang tahun ke-14 lembaga tersebut.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak