Pemerintah susun pp atasi polemik jabatan polri di luar struktur

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Jakarta (VIVA) – Pemerintah Indonesia sedang menggelar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatasi polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan bahwa penyusunan PP lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sehingga Presiden memilih opsi ini untuk menjaga fokus pembahasan. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril.

Dasar hukum PP ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut melalui PP. Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah yang tidak berhubungan dengan kepolisian. "Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujar Yusril.

PP ini bertujuan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN. Dokumen tersebut akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025.

Proses perumusan telah dimulai sejak dua hari sebelumnya, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Presiden telah menyetujui pengaturan ini melalui PP, dengan harapan selesai paling lambat akhir Januari 2026.

Artikel Terkait

Indonesian National Police officials conducting a press conference in Jakarta to clarify police placements in ministerial positions following a court ruling.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polri jelaskan 300 anggota duduki jabatan manajerial di kementerian

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa sekitar 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, sementara total 4.351 personel termasuk peran pendukung. Penjelasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi aktif mundur dari jabatan sipil. Penempatan dilakukan atas permintaan resmi dan keputusan presiden.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menghapus ketentuan penugasan melalui Kapolri untuk jabatan tidak relevan dengan tugas kepolisian. Pemerintah dan Polri menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut kematian pelajar inisial AT akibat penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku, sebagai noda bagi institusi Polri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi penanganan Polri untuk mencegah kasus serupa. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan tegas.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kenaikan upah minimum untuk 2026, dengan formula baru berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5-0,9. Kebijakan ini mengubah rentang alfa dari peraturan sebelumnya dan merupakan komitmen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan paling lambat 24 Desember 2025.

Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno pada 9-10 Desember 2025 di Jakarta untuk menetapkan pejabat ketua umum. Rapat ini muncul di tengah konflik internal yang melibatkan pemecatan Gus Yahya dan isu tata kelola keuangan. Undangan resmi telah diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak