Pemerintah susun pp atasi polemik jabatan polri di luar struktur

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Penyusunan ini dipilih karena lebih cepat daripada merevisi undang-undang, dengan target selesai akhir Januari 2026. Langkah ini melibatkan beberapa kementerian untuk menciptakan dasar hukum yang jelas.

Jakarta (VIVA) – Pemerintah Indonesia sedang menggelar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatasi polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan bahwa penyusunan PP lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sehingga Presiden memilih opsi ini untuk menjaga fokus pembahasan. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril.

Dasar hukum PP ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut melalui PP. Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah yang tidak berhubungan dengan kepolisian. "Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujar Yusril.

PP ini bertujuan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN. Dokumen tersebut akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025.

Proses perumusan telah dimulai sejak dua hari sebelumnya, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Presiden telah menyetujui pengaturan ini melalui PP, dengan harapan selesai paling lambat akhir Januari 2026.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receives 7-volume Polri reform report from commission at Istana Merdeka, Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polri reform commission submits 6 recommendations to Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Polri Reform Acceleration Commission submitted its 7-volume report to President Prabowo Subianto at Istana Merdeka, Jakarta. The report contains 6 key recommendations for Polri reform, including revising the Polri Law. The president approved strengthening Kompolnas and limiting Polri positions outside the institution.

A day after submitting its 7-volume report to President Prabowo Subianto, the Commission for the Acceleration of Polri Reform (KPRP) outlined concrete proposals for police-chief career paths and limits on civil-service posts at a May 6 press conference in South Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's DPR passed the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) into law during a plenary session on April 21, 2026. Law Minister Supratman Andi Agtas welcomed it as the government's commitment to shield domestic workers from exploitation and harassment. The law covers recruitment, vocational training, and conflict resolution.

An 18-year-old teenager named Bertrand Eka Prasetyo was fatally shot by a police officer during an arrest in Makassar on March 1, 2026. Indonesian police headquarters stated they will conduct an internal evaluation of firearm use and oversee the legal process against the suspect, Iptu N, who has been named and detained.

Dilaporkan oleh AI

Jakarta Governor Pramono Anung Wibowo stressed that national challenges have shifted from territorial issues to information sovereignty and digital transformation. He made the remarks during National Awakening Day commemorations at Jakarta City Hall.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak