Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kenaikan upah minimum untuk 2026, dengan formula baru berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5-0,9. Kebijakan ini mengubah rentang alfa dari peraturan sebelumnya dan merupakan komitmen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan paling lambat 24 Desember 2025.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan upah minimum, yang mengatur formula baru: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9 poin. Ini merupakan perubahan dari PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana rentang alfa sebelumnya hanya 0,1-0,3 poin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, "Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)." Ia berharap kebijakan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak dan meminta gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dalam waktu maksimal dua tahun, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
Proses penyusunan PP ini melibatkan kajian panjang, yang telah dilaporkan kepada presiden. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. "Yang paling penting adalah duduk bersama supaya hubungan dengan buruh baik, pekerja kita baik. Tapi juga dunia usaha terus berkembang dan kompetitif," ujarnya. Ia juga menyoroti peran pemerintah dalam memastikan kebijakan mendukung iklim usaha yang sehat sambil melindungi pekerja.