Serikat pekerja Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.317.601 oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang dinilai terlalu rendah dibandingkan kebutuhan hidup layak. Mereka mengancam aksi demonstrasi besar-besaran karena penggunaan indeks alfa hanya 0,7 persen. Pemerintah pusat membela formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2026 menjadi sorotan setelah serikat pekerja menyatakan penolakan keras. Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, angka Rp 2.317.601 hanya menggunakan indeks alfa 0,7 persen, yang merupakan yang terendah di Indonesia. "Serikat pekerja di Jawa Barat menolak penetapan upah minimum UMP Jawa Barat... karena gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3," ujar Roy pada 27 Desember 2025.
Dia menekankan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) untuk Jawa Barat, berdasarkan kesepakatan ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan, mencapai Rp 4,1 juta. Selain itu, tujuh kabupaten/kota yang mengusulkan upah minimum sektoral (UMS) tidak ditetapkan, sementara 12 lainnya tidak sesuai usulan bupati dan wali kota. Ancaman demonstrasi besar-besaran diungkapkan sebagai respons atas ketidakadilan ini.
Secara nasional, UMP 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan rumus inflasi plus (pertumbuhan ekonomi kali indeks alfa 0,5-0,9). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membela formula tersebut saat menanggapi protes buruh, termasuk di Jakarta di mana UMP Rp 5.729.876 masih di bawah KHL. "UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya," kata Airlangga pada 26 Desember 2025 di Jakarta Selatan.
Airlangga menambahkan bahwa UMP berlaku untuk pekerja baru, sementara upah di kawasan ekonomi khusus sering lebih tinggi, dan mendorong pengusaha menaikkan gaji berdasarkan produktivitas. Namun, reaksi beragam muncul; di Jawa Tengah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan kenaikan UMP 7,28 persen menggunakan alfa 0,9, yang dinilai menghambat investasi padat karya. "Kami kecewa berat," ujar Ketua Apindo Jateng Frans Kongi.
Penetapan ini efektif 1 Januari 2026, dengan variasi antarprovinsi: Jawa Tengah terendah Rp 2.317.386, sementara DKI Jakarta tertinggi Rp 5.729.876. Protes ini mencerminkan ketegangan antara perlindungan buruh dan daya saing ekonomi.