Ribuan buruh menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada 29-30 Desember 2025, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Aksi ini dipimpin Presiden KSPI Said Iqbal, dengan pengamanan ketat dari 1.392 personel polisi. Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, tetapi meminta pelaksanaan tetap damai.
Pada Senin, 29 Desember 2025, ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berkumpul di Patung Kuda mulai pukul 10.00 WIB untuk memprotes kenaikan UMP DKI 2026 yang ditetapkan Gubernur Pramono Anung pada 24 Desember 2025. Kenaikan sebesar 6,17 persen dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi ini sebagai "awal besar-besaran" yang berlangsung dua hari. "Aksi akan diikuti 1.000 buruh pada 29 Desember dan minimal 10.000 buruh pada 30 Desember di Istana Negara," ujarnya dalam konferensi pers daring. Demonstrasi juga menyasar Gedung DPR RI dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sidang kasus penghasutan.
Untuk pengamanan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengerahkan 1.392 personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek sejak pukul 06.00 WIB melalui Tactical Wall Game dan apel. "Personel tidak dibekali senjata api, dengan pendekatan humanis dan persuasif," katanya. Polisi mengimbau peserta menghindari provokasi, anarkisme, atau kerusakan fasilitas umum, serta menjaga ketertiban.
Personel disebar di sekitar kawasan Monas untuk antisipasi gangguan keamanan dan kemacetan lalu lintas. Masyarakat diimbau menghindari area tersebut dan menggunakan jalur alternatif. Polisi menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi selama mematuhi hukum, memastikan aksi berjalan damai tanpa eskalasi.