Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menandatangani dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Pengumuman ini menyusul perundingan dengan buruh, pengusaha, dan para ahli. Serikat buruh berharap kenaikan yang adil untuk mengatasi disparitas antar daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menandatangani penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025, di Bandung. Proses finalisasi masih dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bersama buruh, pengusaha, serta para ahli terkait UMP, UMK, dan upah sektoral.
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam rapat itu, usulan dari serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.
Serikat buruh meminta rata-rata UMK 2025 di angka Rp3.589.619, sambil menyoroti disparitas tinggi antar daerah, seperti Kota Banjar Rp2.204.754 dan Kota Bekasi Rp5.690.753. Mereka menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tidak cukup menjawab disparitas, dengan formulasi inflasi year on year September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.
Serikat buruh meminta disparitas diurai dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan kajian International Labour Organization (ILO) untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar. Mereka usulkan UMP 2026 Rp3.833.318 dan UMSP Rp3.870.004.
Sementara itu, Apindo menilai penetapan alpha harus memerhatikan kontribusi pengusaha juga, karena tenaga kerja ada berkat perusahaan. Mereka meminta Gubernur Dedi Mulyadi menggunakan alpha 0,5 untuk keseimbangan, yang menghasilkan kenaikan 4,745 persen.