Pemerintah perpanjang insentif PPh 21 DTP sepanjang 2026

Pemerintah Indonesia melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor manufaktur dan padat karya hingga akhir 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, dengan pemerintah menanggungnya dalam bentuk tunai. Pengumuman disampaikan saat kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada 16 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan insentif PPh 21 DTP selama kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026. "PPh 21 itu ditanggung pemerintah berarti yang penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tidak dipotong pajak. Jadi mereka (pekerja) menerimanya (gaji) secara utuh," katanya.

Program ini pertama kali dijalankan pada 2025 dengan pagu anggaran hampir Rp400 miliar, namun realisasinya belum optimal. Pada 2026, anggaran ditingkatkan menjadi hampir Rp500 miliar untuk memaksimalkan pemanfaatan hingga Desember. Inge berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Kriteria karyawan meliputi pegawai tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pemberi kerja harus dari sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk kulit, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai PMK 56 di basis data DJP, serta melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.

Presiden Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, menyatakan insentif ini berdampak nyata bagi 1.700 karyawannya di sektor tekstil. Inge menambahkan, pekerja merasa terbantu, seperti yang mengatakan insentif "lumayan nambah-nambah beli beras". Kebijakan ini bertujuan menekan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sambil menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Artikel Terkait

Indonesian lawmakers in DPR Baleg meeting led by Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad, advancing the Domestic Workers Protection Bill to plenary session.
Gambar dihasilkan oleh AI

Baleg DPR setujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg pada 20 April malam, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.

Dilaporkan oleh AI

Insentif PPN DTP 2026 memberikan dampak nyata pada penjualan properti di Parkland Podomoro Karawang, dengan peningkatan signifikan pada transaksi dan kunjungan konsumen. Program ini menurunkan hambatan awal kepemilikan rumah, terutama bagi keluarga muda.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pribadinya. Ia menyoroti kendala sistem Coretax yang kadang 'muter-muter' dan umumnya dialami wajib pajak dengan banyak sumber penghasilan.

Dilaporkan oleh AI

Direktur Utama LPDP Sudarto menyatakan pihaknya sedang menghitung nilai pengembalian dana beasiswa untuk alumni berinisial AP, suami DS yang viral di media sosial. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada 25 Februari 2026. Sudarto juga membahas upaya perbaikan strategi agar alumni lebih mudah terserap industri di Indonesia.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara efektif berlaku mulai 1 April 2026, tergantung hasil rapat besok. Kebijakan ini juga mencakup nikel, dengan besaran yang telah disetujui Presiden.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak