Pemerintah Indonesia melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor manufaktur dan padat karya hingga akhir 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, dengan pemerintah menanggungnya dalam bentuk tunai. Pengumuman disampaikan saat kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada 16 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan insentif PPh 21 DTP selama kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026. "PPh 21 itu ditanggung pemerintah berarti yang penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tidak dipotong pajak. Jadi mereka (pekerja) menerimanya (gaji) secara utuh," katanya.
Program ini pertama kali dijalankan pada 2025 dengan pagu anggaran hampir Rp400 miliar, namun realisasinya belum optimal. Pada 2026, anggaran ditingkatkan menjadi hampir Rp500 miliar untuk memaksimalkan pemanfaatan hingga Desember. Inge berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Kriteria karyawan meliputi pegawai tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pemberi kerja harus dari sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk kulit, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai PMK 56 di basis data DJP, serta melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Presiden Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, menyatakan insentif ini berdampak nyata bagi 1.700 karyawannya di sektor tekstil. Inge menambahkan, pekerja merasa terbantu, seperti yang mengatakan insentif "lumayan nambah-nambah beli beras". Kebijakan ini bertujuan menekan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sambil menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.