Pemerintah perpanjang insentif PPh 21 DTP sepanjang 2026

Pemerintah Indonesia melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor manufaktur dan padat karya hingga akhir 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, dengan pemerintah menanggungnya dalam bentuk tunai. Pengumuman disampaikan saat kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada 16 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan insentif PPh 21 DTP selama kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026. "PPh 21 itu ditanggung pemerintah berarti yang penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tidak dipotong pajak. Jadi mereka (pekerja) menerimanya (gaji) secara utuh," katanya.

Program ini pertama kali dijalankan pada 2025 dengan pagu anggaran hampir Rp400 miliar, namun realisasinya belum optimal. Pada 2026, anggaran ditingkatkan menjadi hampir Rp500 miliar untuk memaksimalkan pemanfaatan hingga Desember. Inge berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Kriteria karyawan meliputi pegawai tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pemberi kerja harus dari sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk kulit, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai PMK 56 di basis data DJP, serta melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.

Presiden Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, menyatakan insentif ini berdampak nyata bagi 1.700 karyawannya di sektor tekstil. Inge menambahkan, pekerja merasa terbantu, seperti yang mengatakan insentif "lumayan nambah-nambah beli beras". Kebijakan ini bertujuan menekan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sambil menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Artikel Terkait

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa addressing media about tax restitution policies in a government office.
Gambar dihasilkan oleh AI

Purbaya denies quota on tax restitution at KPP offices

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa denied any limits on tax restitution payouts at local tax offices, following recent actions against officials and new rules on restitution processes.

Coordinating Minister for Economic Affairs Airlangga Hartarto confirmed that the export proceeds policy will take effect on June 1 2026 following a meeting with the President at Merdeka Palace.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's tax authority reports crypto transaction tax revenue reached Rp1.96 trillion from 2022 to February 2026. This includes Rp1.09 trillion in PPh 22 and Rp875.31 billion in domestic PPN. The rise reflects growing integration of crypto into the formal economy.

Indonesia's DPR Legislation Body (Baleg) and the government have approved advancing the Domestic Workers Protection Bill (RUU PPRT) to a plenary session for enactment into law on April 21, 2026. The decision came during a Baleg plenary meeting on the evening of April 20, led by DPR Deputy Speaker Sufmi Dasco Ahmad.

Dilaporkan oleh AI

Investment Minister Rosan Roeslani announced that downstream sector investment in the first quarter of 2026 reached Rp147.5 trillion, or 29.6 percent of the national total. This figure grew 8.2 percent year-on-year, led by nickel.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak