Insentif
Pemerintah Indonesia melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor manufaktur dan padat karya hingga akhir 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, dengan pemerintah menanggungnya dalam bentuk tunai. Pengumuman disampaikan saat kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada 16 April 2026.