Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara efektif berlaku mulai 1 April 2026, tergantung hasil rapat besok. Kebijakan ini juga mencakup nikel, dengan besaran yang telah disetujui Presiden.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan targetannya agar aturan bea keluar (BK) batu bara berlaku efektif pada 1 April 2026. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) saat membahas rencana tersebut. “Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ujar Purbaya. Pemerintah juga sedang menyusun aturan bea keluar khusus untuk nikel. Besaran tarif untuk kedua komoditas itu telah disetujui Presiden, tetapi detailnya akan dibahas ulang dalam rapat lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Purbaya belum bisa ungkap besaran pasti karena aspek teknis masih difinalisasi. “Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” katanya. Ia membuka kemungkinan percepatan jika harga batu bara global terus naik, mengingat saat ini mencapai lebih dari 135 dolar AS per ton. “Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tambahnya. Meski pelaku industri tambang menyatakan keberatan, pemerintah tetap komitmen karena harga komoditas yang tinggi. “Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih,” ujar Menkeu.