Airlangga pastikan kebijakan DHE mulai berlaku 1 Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan devisa hasil ekspor akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026 setelah rapat dengan Presiden di Istana Merdeka.

Presiden menggelar rapat pada Kamis 21 Mei 2026 di Istana Merdeka Jakarta Pusat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dalam pertemuan itu Airlangga melaporkan kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni mendatang.

Pemerintah menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil batu bara dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Airlangga menyatakan seluruh instrumen regulasi dari Kementerian Perdagangan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan diselesaikan sebelum tanggal tersebut.

Airlangga meminta investor asing tetap tenang karena seluruh kegiatan ekspor tetap dilakukan perusahaan yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa pelaporan langsung kepada Danantara akan digunakan untuk menyempurnakan sistem dalam tiga bulan pertama.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha agar kebijakan dipahami secara menyeluruh sebelum diberlakukan.

Artikel Terkait

Illustration of Indonesian officials overseeing export reporting for coal, palm oil, and ferroalloy under new DSI regulations starting June 2026.
Gambar dihasilkan oleh AI

Government starts natural resource export reporting via DSI

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Starting June 1 2026, natural resource exporters must report activities to PT Danantara Sumber Daya Indonesia. The new mechanism covers coal, palm oil, and ferroalloy during the transition period.

The Indonesian government is pushing a single-window export policy to boost competitiveness in global commodity trade including palm oil and mining.

Dilaporkan oleh AI

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa invited global investors to Indonesia while introducing the P2SP task force mechanism to resolve business obstacles.

The Indonesian government began enforcing the 50 percent biodiesel blend mandate (B50) for all diesel fuel on 1 July 2026. The Institute for Essential Services Reform (IESR) called for a recalculation of the policy's costs and risks.

Dilaporkan oleh AI

Economy Minister Airlangga Hartarto and Investment Minister Rosan Roeslani urged state-owned banks not to rush in raising lending rates after Bank Indonesia lifted the benchmark rate to 5.75 percent.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak