Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan devisa hasil ekspor akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026 setelah rapat dengan Presiden di Istana Merdeka.
Presiden menggelar rapat pada Kamis 21 Mei 2026 di Istana Merdeka Jakarta Pusat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dalam pertemuan itu Airlangga melaporkan kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni mendatang.
Pemerintah menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil batu bara dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Airlangga menyatakan seluruh instrumen regulasi dari Kementerian Perdagangan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan diselesaikan sebelum tanggal tersebut.
Airlangga meminta investor asing tetap tenang karena seluruh kegiatan ekspor tetap dilakukan perusahaan yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa pelaporan langsung kepada Danantara akan digunakan untuk menyempurnakan sistem dalam tiga bulan pertama.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha agar kebijakan dipahami secara menyeluruh sebelum diberlakukan.