Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait APBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini muncul akibat potensi kenaikan defisit APBN melebihi 3 persen karena lonjakan harga minyak dunia imbas perang di Timur Tengah. Hal ini disampaikan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2026.
Dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026, Airlangga Hartarto memaparkan tiga skenario potensi kenaikan defisit APBN akibat ketegangan geopolitik di kawasan Asia Barat, termasuk perang antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat yang berlarut hingga 10 bulan.
Skenario pertama memproyeksikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) di US$86 per barel, nilai tukar rupiah Rp17.000 per US$ (asumsi APBN Rp16.500 per US$), pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, dan imbal hasil surat berharga negara (SBN) 6,8 persen, sehingga defisit APBN mencapai 3,18 persen.
Skenario kedua: ICP US$97 per barel, kurs Rp17.300 per US$, pertumbuhan 5,2 persen, SBN 7,2 persen, defisit 3,53 persen.
Skenario ketiga, yang paling pesimis: ICP US$115 per barel, kurs Rp17.500 per US$, pertumbuhan 5,2 persen, SBN 7,2 persen, defisit 4,06 persen.
"Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3 persen itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," kata Airlangga.
Untuk mengantisipasi hal ini, Airlangga mengusulkan penerbitan Perppu APBN, mirip dengan yang dilakukan selama pandemi COVID-19. Perppu tersebut akan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengubah anggaran lintas program tanpa melalui DPR, melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) energi, menambah program sosial darurat melalui peraturan presiden (Perpres), menerbitkan SBN, dan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL).
Isi Perppu mencakup insentif darurat pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor terdampak tanpa mengubah undang-undang pajak, pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku tertentu guna menjaga ekspor, penundaan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat energi, serta potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari windfall migas dan komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), nikel, emas, dan tembaga melalui pajak tambahan.
"Perppu yang kita persiapkan mengenai timing, tentu keputusan politik Pak Presiden," ujar Airlangga, menyerahkan keputusan akhir kepada Prabowo.