Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimis defisit APBN 2026 dapat dikendalikan berkat pertumbuhan penerimaan pajak Januari sebesar 30,8 persen. Capaian ini mencapai Rp116,2 triliun, atau 4,9 persen dari target APBN. Strategi pemerintah fokus pada stimulus ekonomi daripada kenaikan tarif pajak.
Jakarta, 12 Februari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 akan terkendali, didukung oleh pertumbuhan penerimaan pajak Januari sebesar 30,8 persen year-on-year. "Di bulan Januari pajak tumbuh 30 persen dibanding Januari tahun lalu. Kalau kita tahan 30 persen terus, itu saja sudah melebihi target APBN, defisitnya akan turun," ujar Purbaya di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, serta dalam acara Economic Outlook 2026.
Penerimaan pajak Januari mencapai Rp116,2 triliun, setara 4,9 persen dari target APBN 2026 yang berjumlah Rp2.357,7 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan negara per 31 Januari 2026 tercatat Rp172,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dari Rp157,3 triliun pada periode sama tahun sebelumnya, atau 5,5 persen dari target APBN Rp3.153,6 triliun.
Strategi Purbaya menekankan dorongan pertumbuhan ekonomi nasional daripada penyesuaian tarif pajak. Ia menunda penerapan pajak daring dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menghindari beban tambahan saat ekonomi melambat. "Saya enggak menaikkan tarif pajak, pajak yang daring saya tunda dulu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) saya tunda juga, karena saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi, harusnya memberi stimulus," katanya.
Upaya lain mencakup penyuntikan dana ke perbankan guna meningkatkan likuiditas dan sektor riil, dorongan percepatan belanja pemerintah daerah, serta penyelesaian hambatan dunia usaha. Selain itu, reformasi internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan. "Jadi, ekonomi yang lebih cepat adalah modal saya untuk mengendalikan pendapatan, rasio pajak (tax ratio), maupun defisit anggaran," tambah Purbaya, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).