Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 untuk efisiensi energi dan mobilitas. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran MenpanRB dan Mendagri, dengan potensi penghematan APBN Rp6,2 triliun. Sektor swasta, BUMN, dan BUMD diimbau ikut serta melalui surat edaran Menaker.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah sebanyak satu hari kerja seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," ujar Airlangga dalam konferensi pers pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini diproyeksikan menghemat APBN Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta Rp59 triliun bagi masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen (kecuali operasional dan listrik), mendorong transportasi publik, serta memangkas perjalanan dinas dalam negeri 50 persen dan luar negeri 70 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran imbauan WFH beserta Program Optimasi Energi untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. "Segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," katanya. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, dan lainnya dikecualikan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan WFH sebagai momentum perbaikan tata kelola digital, berorientasi pada hasil sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Di pendidikan, jenjang dasar hingga menengah tetap tatap muka lima hari seminggu, sementara pendidikan tinggi semester empat ke atas menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.