Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perusahaan swasta boleh menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari seminggu. Kebijakan ini bersifat imbauan efektif mulai 1 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, termasuk mengikuti ASN pada Jumat.
Di Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki keleluasaan menentukan hari WFH sesuai kebijakan masing-masing. Hal ini berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH pada Jumat.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun), ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," katanya.
Kebijakan ini bagian dari program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Perusahaan wajib menjamin gaji penuh, hak cuti tahunan, dan produktivitas tetap terjaga selama WFH. Ada pengecualian untuk sektor energi, kesehatan, infrastruktur, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi-logistik, dan keuangan.
Evaluasi kebijakan akan dilakukan setelah dua bulan, serupa dengan ASN. "Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar Yassierli. Imbauan ini lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto.