THR karyawan swasta 2026 tetap kena pajak PPh 21

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.

Jakarta, 5 Maret 2026 – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan menjelang Idul Fitri, terutama terkait kewajiban pajak dan jadwal pembayarannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa lalu.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli, merespons usulan dari kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak. Ia menambahkan, "(Usulan) harus kita kaji lagi ya." Secara regulasi, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini didasarkan pada PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, sehingga pekerja menerima THR bersih setelah potongan.

Beberapa pekerja mengeluhkan besaran potongan pajak yang terasa signifikan, karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan bulan tersebut meningkat dan tarif pajak progresif ikut naik.

Selain aturan pajak, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan batas waktu pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meskipun dianjurkan lebih awal. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ujar Yassierli pada 3 Maret 2026.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lebih lanjut, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. "Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya. Aturan ini bertujuan memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu untuk kebutuhan hari raya.

Artikel Terkait

Illustration depicting private firms' employees working remotely on chosen WFH days under new energy-saving policy.
Gambar dihasilkan oleh AI

Menaker Yassierli berikan fleksibilitas hari WFH bagi perusahaan swasta

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perusahaan swasta boleh menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari seminggu. Kebijakan ini bersifat imbauan efektif mulai 1 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, termasuk mengikuti ASN pada Jumat.

Pemerintah Indonesia melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor manufaktur dan padat karya hingga akhir 2026. Kebijakan ini memungkinkan pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, dengan pemerintah menanggungnya dalam bentuk tunai. Pengumuman disampaikan saat kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada 16 April 2026.

Dilaporkan oleh AI

The Kenya Revenue Authority (KRA) has released new rules for the 2025 tax filing season on April 3, 2026. Businesses must file returns and settle balances by April 30, 2026, facing penalties for delays. The updates cover business expenses, PAYE, and VAT procedures.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan devisa hasil ekspor akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026 setelah rapat dengan Presiden di Istana Merdeka.

Dilaporkan oleh AI

Stakeholders from the private sector, banks and accountants have told the Parliamentary Committee on Finance and National Planning to lower the top PAYE tax rate from 35 percent to 30 percent.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak