Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.
Jakarta, 5 Maret 2026 – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan menjelang Idul Fitri, terutama terkait kewajiban pajak dan jadwal pembayarannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa lalu.
"Sesuai peraturan," kata Yassierli, merespons usulan dari kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak. Ia menambahkan, "(Usulan) harus kita kaji lagi ya." Secara regulasi, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini didasarkan pada PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, sehingga pekerja menerima THR bersih setelah potongan.
Beberapa pekerja mengeluhkan besaran potongan pajak yang terasa signifikan, karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan bulan tersebut meningkat dan tarif pajak progresif ikut naik.
Selain aturan pajak, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan batas waktu pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meskipun dianjurkan lebih awal. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ujar Yassierli pada 3 Maret 2026.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lebih lanjut, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. "Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya. Aturan ini bertujuan memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu untuk kebutuhan hari raya.