THR karyawan swasta 2026 tetap kena pajak PPh 21

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.

Jakarta, 5 Maret 2026 – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan menjelang Idul Fitri, terutama terkait kewajiban pajak dan jadwal pembayarannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa lalu.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli, merespons usulan dari kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak. Ia menambahkan, "(Usulan) harus kita kaji lagi ya." Secara regulasi, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini didasarkan pada PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, sehingga pekerja menerima THR bersih setelah potongan.

Beberapa pekerja mengeluhkan besaran potongan pajak yang terasa signifikan, karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan bulan tersebut meningkat dan tarif pajak progresif ikut naik.

Selain aturan pajak, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan batas waktu pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meskipun dianjurkan lebih awal. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ujar Yassierli pada 3 Maret 2026.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lebih lanjut, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. "Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya. Aturan ini bertujuan memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu untuk kebutuhan hari raya.

Artikel Terkait

Indonesian pilgrims queuing and paying at Hajj registration office for second phase, with posters on 2026 dates and disaster leniency policies.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua dibuka 2-9 Januari 2026

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Kementerian Haji dan Umrah RI membuka pelunasan biaya haji reguler tahap kedua pada 2-9 Januari 2026, setelah tahap pertama ditutup dengan 149.159 jemaah atau 73,99 persen dari kuota nasional. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menekankan persiapan dokumen seperti istithaah kesehatan.

The 13th-month pay is a mandatory benefit for rank-and-file employees in the Philippines who work at least one month in a year. It equals at least one-twelfth of their total basic salary and is tax-exempt up to P90,000 when combined with other bonuses. A proposed GINHAWA Act aims to increase these exemptions.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 1.150.414 Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilaporkan hingga pagi 2 Februari 2026 untuk tahun pajak 2025. Jumlah ini mencakup berbagai kategori wajib pajak, termasuk orang pribadi dan badan. DJP mengimbau wajib pajak segera melaporkan untuk menghindari denda.

The government has outlined new conditions that must be fulfilled before implementing its planned reductions in key taxes, including Pay As You Earn (PAYE), Value Added Tax (VAT), and income tax, as it seeks to balance fiscal sustainability with taxpayer relief. The policy shift comes nearly three weeks after assurances from President William Ruto and Treasury Cabinet Secretary John Mbadi that the administration was committed to lowering major taxes to ease the cost of living. Treasury Principal Secretary Chris Kiptoo stated that the tax reduction plans will depend on the expansion of the tax base.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kenaikan upah minimum untuk 2026, dengan formula baru berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5-0,9. Kebijakan ini mengubah rentang alfa dari peraturan sebelumnya dan merupakan komitmen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan paling lambat 24 Desember 2025.

Centrist leaders in Brazil's lower house want to avoid voting on a bill regulating extra perks and supersalaries for public servants unless President Lula's government engages directly. The Supreme Federal Court suspended these benefits and ordered Congress to legislate within 60 days, but the deadline is deemed too short in an election year. The STF plenary is judging the decisions this week.

Dilaporkan oleh AI

After several days of intense debates in the National Assembly, the 2026 finance bill increasingly resembles a 'Frankenstein' budget, a patchwork of contradictory amendments complicating its final adoption. The executive, avoiding Article 49.3, faces strong opposition on measures like the surtax on multinationals and limits on sick leave. Lawmakers from all sides have adopted or suppressed key provisions, raising the risk of overall rejection.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak