THR karyawan swasta 2026 tetap kena pajak PPh 21

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.

Jakarta, 5 Maret 2026 – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan menjelang Idul Fitri, terutama terkait kewajiban pajak dan jadwal pembayarannya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa lalu.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli, merespons usulan dari kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak. Ia menambahkan, "(Usulan) harus kita kaji lagi ya." Secara regulasi, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini didasarkan pada PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, sehingga pekerja menerima THR bersih setelah potongan.

Beberapa pekerja mengeluhkan besaran potongan pajak yang terasa signifikan, karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan bulan tersebut meningkat dan tarif pajak progresif ikut naik.

Selain aturan pajak, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan batas waktu pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meskipun dianjurkan lebih awal. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ujar Yassierli pada 3 Maret 2026.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lebih lanjut, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. "Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya. Aturan ini bertujuan memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu untuk kebutuhan hari raya.

Artikel Terkait

Illustration depicting private firms' employees working remotely on chosen WFH days under new energy-saving policy.
Gambar dihasilkan oleh AI

Private firms gain flexibility in choosing WFH day under energy program

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Following the WFH mandate for civil servants every Friday, Labor Minister Yassierli has given private companies flexibility to select their own day for one weekly work-from-home (WFH) session, effective April 1, 2026, via Ministerial Circular M/6/HK.04/III/2026.

Indonesia's government is extending the PPh 21 DTP income tax incentive for manufacturing and labor-intensive sectors through 2026. The policy allows workers to receive full salaries without tax deductions, with the government covering it in cash form. The announcement came during a Ministry of Finance working visit in Nganjuk on April 16, 2026.

Dilaporkan oleh AI

The Kenya Revenue Authority (KRA) has released new rules for the 2025 tax filing season on April 3, 2026. Businesses must file returns and settle balances by April 30, 2026, facing penalties for delays. The updates cover business expenses, PAYE, and VAT procedures.

Prime Minister Mostafa Madbouly announced the advancement of government salaries for the next two months to ease financial pressures on households during Ramadan and Eid al-Fitr. The decision forms part of a EGP 40.3 billion social protection package aimed at supporting citizens' living standards. The announcement came at a press conference in the New Administrative Capital on Sunday.

Dilaporkan oleh AI

With just one week left until the March 31 deadline for individual electronic tax returns for the 2025 tax year, Egyptian Tax Authority (ETA) head Rasha Abdel Aal urged taxpayers to submit promptly and utilize expanded free technical support amid the ongoing filing season that began January 1.

The government has outlined new conditions that must be fulfilled before implementing its planned reductions in key taxes, including Pay As You Earn (PAYE), Value Added Tax (VAT), and income tax, as it seeks to balance fiscal sustainability with taxpayer relief. The policy shift comes nearly three weeks after assurances from President William Ruto and Treasury Cabinet Secretary John Mbadi that the administration was committed to lowering major taxes to ease the cost of living. Treasury Principal Secretary Chris Kiptoo stated that the tax reduction plans will depend on the expansion of the tax base.

Dilaporkan oleh AI

The Philippine Health Insurance Corporation (PhilHealth) has announced a waiver of interest on missed premium payments by employers from July 2013 to December 2024, following an order from President Ferdinand Marcos Jr. The waiver features a graduated rate based on the payment timeline, with settlements starting from January 24 to December 31, 2026.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak