THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dibayarkan secara penuh tanpa cicilan. Usulan pembebasan pajak dari kalangan buruh masih dalam kajian lebih lanjut.