Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg pada 20 April malam, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat pleno Baleg DPR digelar pada Senin malam, 20 April 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Hadir perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Seluruh fraksi menyatakan setuju setelah menyampaikan pandangan masing-masing.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco. Jawaban bulat: "Setuju."
Ketua Baleg Bob Hasan menyebut RUU PPRT mengatur 12 poin substansi, termasuk perekrutan langsung atau tidak langsung via P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga), jaminan sosial, pelatihan vokasi, larangan potong upah, dan pengawasan oleh pemerintah dengan melibatkan RT/RW. RUU ini memiliki 12 bab dan 37 pasal.
Dasco menyebutnya sebagai hadiah May Day dan Hari Kartini, serta komitmen DPR selama 22 tahun. "Hadiah May Day, hari Kartini," katanya.