DPR bantah pernyataan Jokowi soal pembahasan UU tanpa surat presiden

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak dapat memproses revisi undang-undang tanpa surat presiden atau surpres. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Cucun menambahkan bahwa semua undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui surat presiden. "Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa revisi dilakukan atas inisiatif DPR saat ia menjabat presiden, tetapi ia tidak menandatanganinya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo. Ia juga menegaskan tidak ada pembahasan mengenai UU KPK dalam pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad. "Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya. Pemerintah juga tidak memiliki keinginan untuk membahasnya.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receives 7-volume Polri reform report from commission at Istana Merdeka, Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Polri reform commission submits 6 recommendations to Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Polri Reform Acceleration Commission submitted its 7-volume report to President Prabowo Subianto at Istana Merdeka, Jakarta. The report contains 6 key recommendations for Polri reform, including revising the Polri Law. The president approved strengthening Kompolnas and limiting Polri positions outside the institution.

Former Transport Minister Budi Karya Sumadi testified remotely in the ongoing corruption trial over DJKA railway projects at Medan District Court, denying allegations of tender rigging and fund collection. This follows KPK's investigation, where he was summoned multiple times earlier in 2026.

Dilaporkan oleh AI

President Prabowo Subianto plans to increase budgets for law enforcement agencies including the KPK and Kejagung to strengthen oversight of the free nutritious meals program.

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) lawyer Saddan Sitorus affirmed that the report against Jusuf Kalla over his University of Gadjah Mada (UGM) speech is not driven by specific interests and continues at Polda Metro Jaya. The statement addresses claims of ulterior motives behind the complaint. Saddan stressed efforts to uphold legal equality for all religions.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak