DPR bantah pernyataan Jokowi soal pembahasan UU tanpa surat presiden

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak dapat memproses revisi undang-undang tanpa surat presiden atau surpres. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Cucun menambahkan bahwa semua undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui surat presiden. "Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa revisi dilakukan atas inisiatif DPR saat ia menjabat presiden, tetapi ia tidak menandatanganinya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo. Ia juga menegaskan tidak ada pembahasan mengenai UU KPK dalam pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad. "Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya. Pemerintah juga tidak memiliki keinginan untuk membahasnya.

Artikel Terkait

KPK officials receive presidential decree granting rehabilitation to Ira Puspadewi in Indonesia corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK terima keppres rehabilitasi Ira Puspadewi

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini berdasarkan kesimpulan Komisi III DPR, sementara Ketua MKMK menolak membuka isi laporan untuk menjaga independensi. Laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum atas dugaan pelanggaran etik.

Dilaporkan oleh AI

Pemerintah menjelaskan alasan pembuatan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal ini dibatasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Ketentuan ini hanya berlaku sebagai delik aduan dari pimpinan terkait.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap menuntut pidana mati bagi enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, meskipun mendapat kecaman dari Habiburokhman. Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai KUHP.

Dilaporkan oleh AI

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Front Pemuda Indonesia Raya memuji Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas ketaatannya pada konstitusi, sementara Jimly Asshiddiqie menyoroti kekurangan dalam rujukan putusan MK.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan memerintahkan KPU menyerahkan salinannya. Putusan ini menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024. KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, pada 5 Desember 2025. Dalam pidatonya, ia mendorong reformasi sistem politik untuk mengurangi biaya tinggi dan permainan uang dalam demokrasi. Prabowo juga memuji pemimpin Golkar dan berbagi candaan ringan dengan hadirin.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak