DPR bantah pernyataan Jokowi soal pembahasan UU tanpa surat presiden

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak dapat memproses revisi undang-undang tanpa surat presiden atau surpres. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Cucun menambahkan bahwa semua undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui surat presiden. "Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa revisi dilakukan atas inisiatif DPR saat ia menjabat presiden, tetapi ia tidak menandatanganinya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo. Ia juga menegaskan tidak ada pembahasan mengenai UU KPK dalam pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad. "Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya. Pemerintah juga tidak memiliki keinginan untuk membahasnya.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receives 7-volume Polri reform report from commission at Istana Merdeka, Jakarta.
Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi reformasi Polri serahkan 6 rekomendasi ke Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan hasil kerjanya berupa 7 jilid buku kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan tersebut mengandung 6 rekomendasi utama untuk reformasi Polri, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Presiden menyetujui penguatan Kompolnas dan pembatasan jabatan Polri di luar institusi.

Sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan sebagai saksi secara daring dari IKN. Ia membantah tudingan keterlibatan dalam pengaturan tender dan pengumpulan dana.

Dilaporkan oleh AI

Presiden Prabowo Subianto berencana menambah anggaran lembaga penegak hukum termasuk KPK dan Kejagung guna memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis.

Kuasa hukum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Saddan Sitorus, menegaskan bahwa laporan terhadap Jusuf Kalla atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak didorong kepentingan khusus dan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini merespons tuduhan bahwa pelaporan tersebut dimotivasi agenda tertentu. Saddan menekankan upaya menegakkan kesetaraan hukum bagi semua agama.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak