Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa ia tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK. Cucun menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa surat presiden. Pernyataan ini merespons ucapan Jokowi yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak dapat memproses revisi undang-undang tanpa surat presiden atau surpres. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Cucun menambahkan bahwa semua undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui surat presiden. "Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa revisi dilakukan atas inisiatif DPR saat ia menjabat presiden, tetapi ia tidak menandatanganinya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo. Ia juga menegaskan tidak ada pembahasan mengenai UU KPK dalam pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad. "Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya. Pemerintah juga tidak memiliki keinginan untuk membahasnya.