Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan hasil kerjanya berupa 7 jilid buku kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan tersebut mengandung 6 rekomendasi utama untuk reformasi Polri, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Presiden menyetujui penguatan Kompolnas dan pembatasan jabatan Polri di luar institusi.
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 Mei 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Laporan disajikan dalam 7 jilid buku sekitar 3 ribu halaman, yang telah dibaca oleh presiden. Anggota komisi Yusril Ihza Mahendra menyatakan, "Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku, kepada pak presiden mungkin sekitar 3 ribu halaman."
Laporan menghasilkan 6 rekomendasi utama. Di antaranya, Polri tetap berada langsung di bawah presiden tanpa pembentukan kementerian baru, dengan penguatan mandat Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar keputusannya mengikat dan keanggotaannya independen, diatur dalam undang-undang.
Rekomendasi lain mencakup pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi, mirip Undang-Undang TNI, serta penghapusan kuota khusus dalam rekrutmen yang melibatkan pembayaran. Jimly menyatakan, “Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polri di luar struktur kepolisian, nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif.” Mantan Wakapolri Ahmad Dofiri menambahkan rekrutmen akan melibatkan multiaktor dari luar Polri.
Komisi merekomendasikan revisi Undang-Undang Polri sebagai payung hukum, diikuti Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Inpres untuk instruksi kepada Kapolri. Tugas komisi resmi berakhir setelah penyerahan laporan yang diselesaikan dalam tiga bulan.