Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemecatan dua pejabat Kementerian Keuangan pada 4 Mei 2026 setelah menginvestigasi lima pejabat terkait manajemen restitusi pajak. Keputusan ini diambil guna mengatasi ketidaksesuaian data pencairan restitusi tahun anggaran 2025. Purbaya juga menyatakan aturan baru restitusi untuk proses yang lebih tertib.
Di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menginvestigasi lima pejabat yang paling banyak mengeluarkan restitusi pajak. "Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot," katanya.
Investigasi bermula dari laporan staf yang menyebut nilai restitusi rendah, namun akhir tahun anggaran 2025 melonjak beberapa kali lipat. "Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi," ujar Purbaya. Ia berharap pemecatan ini menjadi pesan agar pejabat menjalankan instruksi dengan akurat dan menjauhi kecurangan.
Purbaya juga mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang menurunkan ambang batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat. "Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi," katanya.
Proses restitusi sedang diaudit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016-2025. Purbaya menyoroti kebocoran restitusi PPN di industri batu bara senilai Rp25 triliun neto dan berjanji tindakan tegas jika ditemukan penyimpangan. Hasil audit belum rampung, dan ia akan berkoordinasi lagi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.