Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.
Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung RI. "Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Berkas tersebut melibatkan tiga tersangka: TA (Taufiq Aljufri) sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, serta pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif pada periode 2008–2015. Total kerugian diperkirakan Rp2,4 triliun, dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas selama tujuh hari untuk kelengkapan formil dan materiil. Sementara itu, penyidik menyita aset bergerak seperti satu unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua milik PT DSI. Aset tidak bergerak mencakup tiga unit kantor di Jakarta Selatan, satu ruko di Buncit Jakarta Selatan, tanah dan bangunan 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi, tanah kosong 401 meter persegi di Jakarta Selatan, tanah kosong sekitar 5,3 hektare di Bandung Jawa Barat, serta tanah dan bangunan sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang sedang diproses. “Sudah status quo dalam proses penyitaan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Penyidik juga menyita 683 sertifikat hak milik (SHM)/sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai aset piutang, uang tunai Rp2,1 miliar, memblokir 31 rekening senilai Rp4 miliar, dan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar. Total nilai aset yang diamankan sementara sekitar Rp300 miliar. Penelusuran aset akan dilanjutkan untuk pengembangan penyidikan terhadap calon tersangka tambahan dan korporasi PT DSI guna pemulihan kerugian korban.