Bareskrim serahkan berkas tiga tersangka kasus fraud PT DSI ke Kejagung

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Rp2,4 triliun. Selain itu, polisi menyita aset senilai Rp300 miliar termasuk kantor dan tanah.

Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung RI. "Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Berkas tersebut melibatkan tiga tersangka: TA (Taufiq Aljufri) sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, serta pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif pada periode 2008–2015. Total kerugian diperkirakan Rp2,4 triliun, dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas selama tujuh hari untuk kelengkapan formil dan materiil. Sementara itu, penyidik menyita aset bergerak seperti satu unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua milik PT DSI. Aset tidak bergerak mencakup tiga unit kantor di Jakarta Selatan, satu ruko di Buncit Jakarta Selatan, tanah dan bangunan 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi, tanah kosong 401 meter persegi di Jakarta Selatan, tanah kosong sekitar 5,3 hektare di Bandung Jawa Barat, serta tanah dan bangunan sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang sedang diproses. “Sudah status quo dalam proses penyitaan,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik juga menyita 683 sertifikat hak milik (SHM)/sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai aset piutang, uang tunai Rp2,1 miliar, memblokir 31 rekening senilai Rp4 miliar, dan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar. Total nilai aset yang diamankan sementara sekitar Rp300 miliar. Penelusuran aset akan dilanjutkan untuk pengembangan penyidikan terhadap calon tersangka tambahan dan korporasi PT DSI guna pemulihan kerugian korban.

Artikel Terkait

Protesters demanding repayment from PT Dana Syariah Indonesia after OJK uncovers violations and Rp1.4 trillion losses.
Gambar dihasilkan oleh AI

OJK ungkap delapan pelanggaran PT Dana Syariah Indonesia

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan kerugian Rp1,4 triliun bagi ribuan lender. Kasus ini melibatkan indikasi fraud dan telah dilaporkan ke polisi serta PPATK. Para lender menuntut pengembalian dana penuh melalui paguyuban mereka.

Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian yang diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar. Penangkapan dilakukan di Sumatera Selatan pada 9 dan 10 Maret 2026. Kasus ini berawal dari pengaduan Kementan disertai audit BPKP.

Dilaporkan oleh AI

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen. Kasus-kasus ini mencakup praktik kongkalikong dan insider trading yang merugikan investor. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan membekukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Lembaga antirasuah ini akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Keputusan ini diumumkan setelah vonis pengadilan pada November 2025.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Penyidik juga mengusut latar belakang kekosongan 601 formasi jabatan tersebut serta perencanaan anggaran gajinya dari dana desa. Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Pati dan sejumlah saksi dilakukan untuk mendalami proses tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar sejak periode jabatannya 2019-2024 dan 2025-2030. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026, diikuti penyitaan uang tunai Rp550 juta. Kasus ini melibatkan dua klaster utama terkait imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.

Dilaporkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak