Eks Menhub Budi Karya bersaksi di sidang korupsi DJKA Medan

Sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan sebagai saksi secara daring dari IKN. Ia membantah tudingan keterlibatan dalam pengaturan tender dan pengumpulan dana.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi, termasuk Budi Karya Sumadi, untuk dua terdakwa: Muhlis Hanggani Capah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta.

Budi Karya memberikan keterangannya secara daring melalui Zoom karena sedang menjalankan tugas sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara. Ia mengakui mengenal terdakwa Eddy Kurniawan dan Danto, yang merupakan staf di Kementerian Perhubungan. "Sama saudara Danto juga kenal. Karena merupakan staf di Kemenhub," katanya.

Nama Budi Karya disebut dalam tudingan memberikan arahan memenangkan tender tertentu dan mengumpulkan dana dari pejabat terkait. Namun, ia tegas membantah. "Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul meminta hakim menjaga independensi di sidang ini, terutama setelah salah satu terdakwa menyebut aliran dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut. "Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," ujar Adib kepada wartawan pada 7 April 2026.

Artikel Terkait

Ex-Transport Minister Budi Karya arrives at KPK for third summons in DJKA corruption case, surrounded by media and police.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK panggil eks Menhub Budi Karya untuk ketiga kalinya soal kasus DJKA

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Senin, 2 Maret 2026, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemanggilan ini mengikuti dua kali absennya Budi Karya pada 18 dan 25 Februari sebelumnya. KPK menilai keterangannya penting karena ia menjabat sebagai menteri saat perkara terjadi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini melibatkan operasi tangkap tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 terkait pajak bumi dan bangunan di sektor pertambangan.

Dilaporkan oleh AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 20 Januari 2026, dengan memanggil sembilan saksi termasuk mantan pejabat tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Sidang ini melibatkan sembilan terdakwa, di mana Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan merugikan negara Rp285,18 triliun. Para saksi diminta menjelaskan tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Kedua penangkapan ini mengejutkan publik dan memicu peringatan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Jakarta dan Kudus.

Dilaporkan oleh AI

Kejaksaan Agung menilai usulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina tidak relevan. Pernyataan ini muncul setelah kesaksian Ahok yang dianggap membuka tabir penyimpangan panjang di perusahaan energi negara. Pengamat mendesak jaksa untuk menuntaskan kasus hingga aktor intelektual.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan dua anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Keluarga tersebut disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyindir klaim Fadia yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Dilaporkan oleh AI

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ia berencana mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan diabaikan hakim. Putusan juga mencakup denda dan pengembalian uang sebesar Rp2,9 triliun.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak