Eks Menhub Budi Karya bersaksi di sidang korupsi DJKA Medan

Sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan sebagai saksi secara daring dari IKN. Ia membantah tudingan keterlibatan dalam pengaturan tender dan pengumpulan dana.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi, termasuk Budi Karya Sumadi, untuk dua terdakwa: Muhlis Hanggani Capah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta.

Budi Karya memberikan keterangannya secara daring melalui Zoom karena sedang menjalankan tugas sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara. Ia mengakui mengenal terdakwa Eddy Kurniawan dan Danto, yang merupakan staf di Kementerian Perhubungan. "Sama saudara Danto juga kenal. Karena merupakan staf di Kemenhub," katanya.

Nama Budi Karya disebut dalam tudingan memberikan arahan memenangkan tender tertentu dan mengumpulkan dana dari pejabat terkait. Namun, ia tegas membantah. "Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul meminta hakim menjaga independensi di sidang ini, terutama setelah salah satu terdakwa menyebut aliran dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut. "Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," ujar Adib kepada wartawan pada 7 April 2026.

Artikel Terkait

Ex-Transport Minister Budi Karya arrives at KPK for third summons in DJKA corruption case, surrounded by media and police.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK summons ex-Transport Minister Budi Karya for third time in DJKA case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has summoned former Transport Minister Budi Karya Sumadi as a witness for the third time on Monday, March 2, 2026, regarding alleged corruption in the Directorate General of Railways (DJKA) of the Ministry of Transportation. This follows his absences on February 18 and 25. KPK deems his testimony crucial as he was the minister during the period of the case.

The Corruption Eradication Commission has opened the possibility of examining former Transportation Minister Budi Karya Sumadi after seizing hundreds of millions of rupiah from his former expert staff member Robby Kurniawan.

Dilaporkan oleh AI

The Corruption Eradication Commission seized hundreds of millions of rupiah from Robby Kurniawan, a former expert staff member at the Ministry of Transportation under Budi Karya Sumadi and Dudy Purwagandhi.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak