Sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan sebagai saksi secara daring dari IKN. Ia membantah tudingan keterlibatan dalam pengaturan tender dan pengumpulan dana.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi, termasuk Budi Karya Sumadi, untuk dua terdakwa: Muhlis Hanggani Capah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta.
Budi Karya memberikan keterangannya secara daring melalui Zoom karena sedang menjalankan tugas sebagai konsultan di Ibu Kota Nusantara. Ia mengakui mengenal terdakwa Eddy Kurniawan dan Danto, yang merupakan staf di Kementerian Perhubungan. "Sama saudara Danto juga kenal. Karena merupakan staf di Kemenhub," katanya.
Nama Budi Karya disebut dalam tudingan memberikan arahan memenangkan tender tertentu dan mengumpulkan dana dari pejabat terkait. Namun, ia tegas membantah. "Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul meminta hakim menjaga independensi di sidang ini, terutama setelah salah satu terdakwa menyebut aliran dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut. "Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," ujar Adib kepada wartawan pada 7 April 2026.