Hakim vonis bersalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakpus membacakan putusan pada Kamis, menetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari, sementara Mulyatsyah 4 tahun 6 bulan penjara, denda serupa, plus uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Hakim Mardiantos menegaskan kerugian negara Rp2,18 triliun sesuai keterangan BPKP dan JPU di persidangan, termasuk Rp1,56 triliun untuk digitalisasi dan Rp621,39 miliar untuk CDM.

Kerugian digitalisasi dirinci Rp127,9 miliar (2020), Rp544,6 miliar (2021), dan Rp895,3 miliar (2022). Hakim membantah klaim Nadiem Makarim yang menyatakan BPKP tidak membandingkan harga beli dengan harga pasar. "Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hakim Mardiantos.

Perbuatan terdakwa melibatkan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan, dinilai merugikan negara secara besar dan tidak mendukung penyelenggaraan negara bebas KKN.

Artikel Terkait

Courtroom scene of a judge sentencing a man for Chromebook corruption with Rp5.26 trillion losses shown
Gambar dihasilkan oleh AI

Former consultant sentenced to four years in chromebook corruption case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The Jakarta Corruption Court sentenced Ibrahim Arief alias Ibam to four years in prison over the Chromebook procurement corruption at the Education Ministry. State losses are estimated at Rp5.26 trillion.

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Dilaporkan oleh AI

Former Minister Nadiem Makarim read his defense plea at the Jakarta Central Corruption Court on Tuesday, June 2, 2026. He asserted that all elements of the corruption charges had been disproven and requested a full acquittal.

West Java Governor Dedi Mulyadi removed the head of the education department's IT unit Suhendar on 10 June 2026 following public protests over the PCMB process.

Dilaporkan oleh AI

A panel of judges at the Jakarta Corruption Court convicted eight civil servants from Indonesia's Ministry of Manpower (Kemnaker) of extorting over 20 agents and companies handling foreign worker permits (RPTKA) for Rp130.51 billion from 2017 to 2025. The defendants received prison sentences ranging from 4 to 7.5 years. The verdict was read on Wednesday, April 22, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak