Hakim vonis bersalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.

Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakpus membacakan putusan pada Kamis, menetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari, sementara Mulyatsyah 4 tahun 6 bulan penjara, denda serupa, plus uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Hakim Mardiantos menegaskan kerugian negara Rp2,18 triliun sesuai keterangan BPKP dan JPU di persidangan, termasuk Rp1,56 triliun untuk digitalisasi dan Rp621,39 miliar untuk CDM.

Kerugian digitalisasi dirinci Rp127,9 miliar (2020), Rp544,6 miliar (2021), dan Rp895,3 miliar (2022). Hakim membantah klaim Nadiem Makarim yang menyatakan BPKP tidak membandingkan harga beli dengan harga pasar. "Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hakim Mardiantos.

Perbuatan terdakwa melibatkan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan, dinilai merugikan negara secara besar dan tidak mendukung penyelenggaraan negara bebas KKN.

Artikel Terkait

KPK agents arresting Depok court judges in bribery sting operation at Emeralda Golf Tapos golf course, with bribe money visible.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK arrests Depok court judges in land execution bribery case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) conducted a sting operation on February 5, 2026, targeting Depok District Court officials over alleged bribery to expedite land dispute execution covering 6,500 square meters in Tapos subdistrict. Five individuals were named suspects, including the chief and deputy chief judges. The Rp850 million bribe transaction occurred at Emeralda Golf Tapos.

Debates on social media over alleged corruption in Chromebook laptop procurement involving former Education Minister Nadiem Makarim have heated up, leading to a 'social media trial' phenomenon. Legal observer Fajar Trio warns of the dangers of public opinion interference that could undermine judicial independence. He stresses the need to respect the sub judice principle.

Dilaporkan oleh AI

Nadiem Makarim, defendant in the Chromebook procurement corruption case, requested the court to change his detention status to house arrest during post-surgery recovery. He attended the hearing at the Corruption Court at Central Jakarta District Court on May 4, 2026, despite having an IV attached and being under hospital care. Chief Judge Purwanto Abdullah said they would assess his condition first.

Three TNI soldiers accused of kidnapping and murdering bank branch head MIP apologized tearfully at the Military Court II-08 in Jakarta. They admitted being motivated by promises of Rp 200 million and economic factors. The hearing took place on Tuesday in Cakung, East Jakarta.

Dilaporkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) has named Tulungagung Regent Gatut Sunu Wibowo and his aide Dwi Yoga Ambal as suspects in an alleged corruption extortion case in Tulungagung Regency, East Java, following a sting operation. KPK Enforcement Deputy Asep Guntur Rahayu said the designation was based on sufficient evidence. The suspects are detained from April 11 to 30, 2026.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak