Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun sesuai perhitungan BPKP. Vonis ini membantah klaim mantan Menteri Nadiem Makarim.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakpus membacakan putusan pada Kamis, menetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari, sementara Mulyatsyah 4 tahun 6 bulan penjara, denda serupa, plus uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Hakim Mardiantos menegaskan kerugian negara Rp2,18 triliun sesuai keterangan BPKP dan JPU di persidangan, termasuk Rp1,56 triliun untuk digitalisasi dan Rp621,39 miliar untuk CDM.
Kerugian digitalisasi dirinci Rp127,9 miliar (2020), Rp544,6 miliar (2021), dan Rp895,3 miliar (2022). Hakim membantah klaim Nadiem Makarim yang menyatakan BPKP tidak membandingkan harga beli dengan harga pasar. "Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hakim Mardiantos.
Perbuatan terdakwa melibatkan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan, dinilai merugikan negara secara besar dan tidak mendukung penyelenggaraan negara bebas KKN.