Nadiem Makarim mohon status tahanan dialihkan jadi rumah selama pemulihan

Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, memohon kepada majelis hakim agar status tahananannya dialihkan menjadi tahanan rumah selama penyembuhan pascaoperasi. Ia menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada 4 Mei 2026 meski masih dipasang infus dan dalam perawatan rumah sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan akan menilai kondisi Nadiem terlebih dahulu.

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin, 4 Mei 2026, Nadiem Makarim tampil dengan alat infus masih menempel di tangannya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini sedang dalam perawatan rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, meski dokter tidak merekomendasikan ia keluar.

"Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja," kata Nadiem. Ia juga menyatakan, "Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda."

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menekankan perlunya pengalihan status tahanan karena kliennya membutuhkan lingkungan steril pascaoperasi. "Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini," ungkap Zaid.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah merespons bahwa majelis akan melihat kondisi Nadiem pascaoperasi sebelum memutuskan. "Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa," ucapnya. Hakim juga menegaskan bahwa jika status tahanan dibantarkan, pemeriksaan tidak akan dilakukan meski via Zoom.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, merugikan negara Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Sebelumnya, sidang ditunda dua kali karena sakitnya Nadiem, dengan status tahanan dibantarkan 25 April hingga 3 Mei 2026.

Artikel Terkait

Yaqut Cholil Qoumas escorted by KPK officers from house arrest to detention after health check, realistic news illustration.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPK returns Yaqut from house arrest to detention after health check

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) is processing the return of hajj quota corruption suspect and former Religious Affairs Minister Yaqut Cholil Qoumas from house arrest back to detention, following a health check on March 23, 2026.

Debates on social media over alleged corruption in Chromebook laptop procurement involving former Education Minister Nadiem Makarim have heated up, leading to a 'social media trial' phenomenon. Legal observer Fajar Trio warns of the dangers of public opinion interference that could undermine judicial independence. He stresses the need to respect the sub judice principle.

Dilaporkan oleh AI

Jakarta Corruption Court panel convicts former SD Director Sri Wahyuningsih and former SMP Director Mulyatsyah in the Chromebook and CDM procurement corruption case at Kemendikbudristek. State losses are set at Rp2.18 trillion per BPKP calculations. The ruling refutes claims by former Minister Nadiem Makarim.

The International Criminal Court's Appeals Chamber unanimously upheld the decision keeping former president Rodrigo Duterte in detention in The Hague, Netherlands. This is not a reclusion perpetua sentence as claimed in a viral video. The decision was issued on March 6, 2026.

Dilaporkan oleh AI

The International Criminal Court has set the confirmation of charges hearing against former president Rodrigo Duterte for February 23, after denying his appeal on fitness to participate. The hearing will take place in The Hague, Netherlands, following his arrest one year ago in Manila. The process includes lawyers representing drug war victims.

Muhammad Kerry Adrianto Riza, son of fugitive Riza Chalid, was sentenced to 15 years in prison by Jakarta's Corruption Court for corruption in Pertamina's crude oil and refinery products management from 2018 to 2023. He plans to appeal, claiming many trial facts were ignored by the judges. The ruling also includes fines and repayment of Rp2.9 trillion.

Dilaporkan oleh AI

The confirmation of charges hearing against former president Rodrigo Duterte at the International Criminal Court concluded on February 27, 2026, after four days of proceedings. The prosecution and defense delivered closing arguments, while concerns over Duterte's potential flight risk if released were raised. A decision on whether to proceed to trial is expected within 60 days.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak