Nadiem Makarim mohon status tahanan dialihkan jadi rumah selama pemulihan

Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, memohon kepada majelis hakim agar status tahananannya dialihkan menjadi tahanan rumah selama penyembuhan pascaoperasi. Ia menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada 4 Mei 2026 meski masih dipasang infus dan dalam perawatan rumah sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan akan menilai kondisi Nadiem terlebih dahulu.

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin, 4 Mei 2026, Nadiem Makarim tampil dengan alat infus masih menempel di tangannya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini sedang dalam perawatan rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, meski dokter tidak merekomendasikan ia keluar.

"Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja," kata Nadiem. Ia juga menyatakan, "Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda."

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menekankan perlunya pengalihan status tahanan karena kliennya membutuhkan lingkungan steril pascaoperasi. "Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini," ungkap Zaid.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah merespons bahwa majelis akan melihat kondisi Nadiem pascaoperasi sebelum memutuskan. "Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa," ucapnya. Hakim juga menegaskan bahwa jika status tahanan dibantarkan, pemeriksaan tidak akan dilakukan meski via Zoom.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, merugikan negara Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Sebelumnya, sidang ditunda dua kali karena sakitnya Nadiem, dengan status tahanan dibantarkan 25 April hingga 3 Mei 2026.

Artikel Terkait

A courtroom scene featuring Nadiem Makarim facing charges in the Chromebook procurement corruption case.
Gambar dihasilkan oleh AI

Nadiem Makarim faces 18-year prison demand in Chromebook case

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Prosecutors have demanded an 18-year prison sentence and Rp5.6 trillion in fines for former Education Minister Nadiem Makarim in the alleged Chromebook procurement corruption case.

Former Minister Nadiem Makarim read his defense plea at the Jakarta Central Corruption Court on Tuesday, June 2, 2026. He asserted that all elements of the corruption charges had been disproven and requested a full acquittal.

Dilaporkan oleh AI

Former Education Minister Nadiem Anwar Makarim said he has no regrets about taking the ministerial post even as prosecutors demanded an 18-year prison term in the Chromebook procurement corruption case. He expressed disappointment and heartbreak over the demand after the hearing at the Jakarta Corruption Court on Wednesday.

The panel of judges at Central Jakarta District Court sentenced actor Ammar Zoni to 7 years in prison and a Rp1 billion fine for distributing Group I narcotics in Salemba Detention Center. The sentence is lighter than the prosecutor's demand and the heaviest among six defendants. The verdict was read on Thursday, April 23, 2026.

Dilaporkan oleh AI

The demands hearing for four Denma BAIS TNI members was held today at the Military Court II-08 Jakarta.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak