Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, memohon kepada majelis hakim agar status tahananannya dialihkan menjadi tahanan rumah selama penyembuhan pascaoperasi. Ia menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada 4 Mei 2026 meski masih dipasang infus dan dalam perawatan rumah sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan akan menilai kondisi Nadiem terlebih dahulu.
Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin, 4 Mei 2026, Nadiem Makarim tampil dengan alat infus masih menempel di tangannya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini sedang dalam perawatan rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, meski dokter tidak merekomendasikan ia keluar.
"Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja," kata Nadiem. Ia juga menyatakan, "Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda."
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menekankan perlunya pengalihan status tahanan karena kliennya membutuhkan lingkungan steril pascaoperasi. "Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini," ungkap Zaid.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah merespons bahwa majelis akan melihat kondisi Nadiem pascaoperasi sebelum memutuskan. "Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa," ucapnya. Hakim juga menegaskan bahwa jika status tahanan dibantarkan, pemeriksaan tidak akan dilakukan meski via Zoom.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, merugikan negara Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Sebelumnya, sidang ditunda dua kali karena sakitnya Nadiem, dengan status tahanan dibantarkan 25 April hingga 3 Mei 2026.